google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jejak Jaringan Sabu 244 Kg Sumut-Aceh, Mobil Modifikasi hingga Kotak Ikan

Advertisement

Jejak Jaringan Sabu 244 Kg Sumut-Aceh, Mobil Modifikasi hingga Kotak Ikan

02 Oktober 2026


ANTARASATU.COM | Medan - Jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumut dan Aceh kembali terungkap dalam skala besar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar tiga perkara berbeda dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu.

Dari tiga pengungkapan tersebut polisi menangkap sembilan tersangka. Selain jumlah barang bukti yang mencapai ratusan kilogram, rangkaian perkara itu juga memperlihatkan beragam modus yang digunakan untuk menyamarkan pergerakan narkotika.

Mulai dari memodifikasi bagian kendaraan hingga memanfaatkan kotak fiber yang lazim digunakan untuk menyimpan ikan. Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, 244 kilogram sabu tersebut berasal dari tiga perkara dengan karakteristik dan modus penyembunyian yang berbeda.

"Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram," katanya, Jumat (2/10).

Dia menerangkan, perkara pertama merupakan pengembangan dari pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari perkara itu penyidik kemudian menelusuri jaringan yang diduga berkaitan hingga mengarah ke wilayah Aceh Timur.

Polisi akhirnya mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z. Ketiganya diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios.

Modus yang digunakan bukan sekadar menyimpan paket narkotika di dalam kabin kendaraan. Sabu disembunyikan di bagian dinding kendaraan sehingga tidak langsung terlihat apabila kendaraan hanya diperiksa secara kasatmata.

"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram," ujar Andy.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG. Sosok itu masih dalam penyelidikan polisi.

Narkotika tersebut akan dibawa menuju Jakarta. Untuk menjalankan pengiriman, para tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta. Pola ini menunjukkan bahwa peran tersangka yang diamankan dalam perkara berada pada bagian distribusi atau pengangkutan.

Sementara pihak yang diduga memasok narkotika belum seluruhnya terungkap. Jika perkara pertama mengandalkan penyamaran barang di dinding kendaraan, perkara kedua memperlihatkan pola distribusi yang lebih terfragmentasi.

Dalam kasus ini, polisi menyita 150 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur. Andy mengatakan, narkotika itu tidak diangkut dengan menggunakan satu kendaraan.

Barang bukti dibagi menjadi tiga bagian dan ditempatkan pada sarana pengangkutan yang berbeda. Sebanyak 70 kilogram sabu ditemukan dalam sebuah mobil pikap Chevrolet.

Kemudian 20 kilogram lainnya ditemukan di dalam mobil Daihatsu Xenia. Adapun 60 kilogram sabu disimpan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Penggunaan lebih dari satu kendaraan membuat distribusi narkotika tidak bergantung pada satu sarana pengangkutan. Pada saat yang sama, penyimpanan sebagian barang di kotak fiber ikan memperlihatkan bagaimana jaringan tersebut memanfaatkan benda yang secara umum digunakan untuk aktivitas di kawasan pesisir.

Modus tersebut menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik untuk mengetahui pola kerja jaringan secara keseluruhan. Selain cara menyembunyikan barang, jaringan dalam perkara kedua juga menggunakan pola komunikasi tertentu untuk mengatur pergerakan para kurir.

Menurut Andy, pengendali jaringan berkomunikasi menggunakan telepon seluler dengan nomor sekali pakai. Mereka juga memanfaatkan fitur share location untuk memantau posisi kurir selama proses pengiriman.

Penggunaan nomor sekali pakai dan pemantauan lokasi menggambarkan adanya pembagian peran dalam proses pengiriman. Para pelaku di lapangan menjalankan pengangkutan, sementara pengendali dapat memonitor pergerakan tanpa harus berada bersama barang atau kurir.

Perkara ketiga kembali menggunakan kendaraan sebagai tempat persembunyian. Kali ini, polisi menemukan 44 kilogram sabu yang dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan.

Dua tersangka berinisial R dan A ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Keduanya menggunakan Mitsubishi Xpander Cross.

Namun, narkotika tidak diletakkan di ruang bagasi ataupun bagian kabin yang mudah ditemukan. Sebanyak 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram disembunyikan di dalam dinding pintu kendaraan.

Pola dua kendaraan tersebut menunjukkan adanya fungsi berbeda dalam perjalanan. Satu kendaraan membawa narkotika, sementara kendaraan lain digunakan untuk mengawal perjalanan.

Berdasarkan pemeriksaan, R dan A mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP. Orang tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Keduanya mendapat tugas mengambil kendaraan yang berisi sabu dari Lhokseumawe untuk kemudian dibawa menuju Medan. Untuk menjalankan tugas itu masing-masing tersangka dijanjikan upah Rp25 juta.

Dari sembilan tersangka yang ditangkap, sejumlah nama yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pemasok atau pengendali masih berstatus dalam penyelidikan.

Atas perkara-perkara tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik.