ANTARASATU.COM | Medan - Pengelolaan anggaran sekolah tak hanya berhadapan dengan persoalan administrasi. Kepala sekolah, guru, hingga pejabat yang bertanggung jawab atas anggaran juga menghadapi ancaman dan gangguan dari pihak luar.
Kondisi itu mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat pendampingan bagi satuan pendidikan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. Program itu diluncurkan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Penguatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut serta Kejaksaan Negeri se-Sumut. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program tersebut diperlukan karena Kejati Sumut menerima banyak aduan mengenai pengelolaan anggaran sekolah.
Selain itu, terdapat gangguan dari pihak luar yang membuat kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas.
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” kata Bobby dalam sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (6/10).
Menurut Bobby, tekanan terhadap pengelola anggaran sekolah dapat datang dari berbagai tingkatan, mulai dari lingkungan desa hingga wilayah yang lebih luas. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama.
“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” tuturnya.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak semata-mata ditujukan untuk mendampingi sekolah dalam mengelola anggaran. Program ini juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
Menurut dia, pendidikan bukan hanya proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter. Karena itu, pendampingan hukum diperlukan agar pengelolaan pendidikan berjalan sesuai aturan.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.
Sebagai bagian dari program itu Kejati Sumut juga meluncurkan layanan hotline pengaduan di nomor 0811-6884-660. Layanan ini dapat digunakan masyarakat, guru, maupun kepala sekolah untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pengaduan yang dapat disampaikan antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, hingga korupsi anggaran sekolah. Dengan hotline tersebu pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah.
Sekolah dan masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
