ANTARASATU.COM | Labuhanbatu - Seorang pekerja migran asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial MRY, 26, ditangkap polisi saat membawa empat kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. MRY diduga menjadi kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia dan terancam hukuman mati.
MRY ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB, Sabtu (5/9). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tepatnya di depan GOR Rantauprapat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pekerja migran yang baru tiba dari Malaysia dan diduga membawa sabu menggunakan Bus ALS BK 7819 LD.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan bus yang dicurigai. Petugas memeriksa para penumpang beserta barang bawaan mereka.
“Tim gabungan langsung memberhentikan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang penumpang,” kata Hardiyanto, Minggu (6/9).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hijau yang berada di bawah kaki MRY. Di dalam tas terdapat pakaian bekas dan empat bungkus besar sabu dengan berat total sekitar empat kilogram. Sabu dikemas menggunakan gabus.
MRY mengakui tas ransel itu merupakan miliknya. Polisi kemudian menyita keempat bungkus sabu bersama dua bungkus gabus warna cokelat, satu tas ransel hijau, satu tas selempang hitam, satu telepon seluler Oppo warna ungu dan uang tunai Rp2,3 juta.
Menurut Hardiyanto, MRY mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial A, warga negara Malaysia. Polisi masih menyelidiki keberadaan A.
Hardiyanto mengatakan, MRY berencana membawa sabu itu ke Lampung. Sebagai kurir, MRY dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa hingga Lampung.
Dengan barang bukti seberat empat kilogram, upah yang dijanjikan kepada MRY mencapai Rp80 juta. Namun, MRY mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.
MRY beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat MRY dengan Pasal 114 ayat (2) UUNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Pidana serta subsider UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, MRY terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
