google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Beli dari Online, Dongan Pakai Uang Palsu Belanja Bawang

Advertisement

Beli dari Online, Dongan Pakai Uang Palsu Belanja Bawang

02 September 2026


ANTARASATU.COM | Medan - Seorang pria asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Dongan Aruan, 35, ditangkap polisi setelah menggunakan uang palsu untuk membeli bawang di Pasar Simpang Limun, Medan. Uang palsu senilai Rp1,6 juta itu sebelumnya dipesannya secara online.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, Dongan membeli bawang seharga Rp5.000 menggunakan uang palsu pada Selasa (1/9), sekitar pukul 10.50 WIB. Penjual yang mengetahui uang itu palsu kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tersangka membeli bawang seharga Rp5.000 menggunakan uang palsu dan penjualnya mengetahui,” kata Poltak, Rabu (2/9).

Laporan pedagang Pasar Simpang Limun itu ditindaklanjuti personel Polsek Medan Kota. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap Dongan Aruan.

Dalam pemeriksaan, Dongan mengaku memesan uang palsu melalui platform online sekitar enam hari sebelum ditangkap. Ia kemudian menerima paket berisi uang palsu dengan nilai Rp1,6 juta di Sei Bejangkar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Poltak mengatakan, Dongan mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara mentransfer uang untuk melakukan pembelian. Paket kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi J&T.

Setelah menerima paket, Dongan berangkat menggunakan bus menuju Medan. Ia mengaku hendak mengunjungi saudaranya di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Baru.

Namun, sebelum tiba di rumah saudaranya, Dongan singgah di Pasar Simpang Limun, Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota.

Di pasar tersebut dia menggunakan uang palsu untuk membeli bawang. Aksi itu terbongkar setelah pedagang menyadari uang yang diterimanya bukan uang asli dan melaporkannya kepada polisi.

Poltak mengatakan penggunaan uang palsu tersebut bukan pertama kali dilakukan Dongan. Polisi menyebut tersangka pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2026.

“Ini merupakan kejahatan yang kedua dilakukan tersangka. Dia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2026 lalu,” ungkap Poltak.

Dongan kini ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami asal-usul uang palsu yang dibelinya secara online.