Ilustrasi.
ANTARASATU.COM | Medan - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pornografi melalui siaran langsung atau live streaming di TikTok. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial IP, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang disebut berstatus janda dan memiliki tiga anak.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan IP berperan sebagai talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi. Sementara seorang pria yang berperan sebagai host dalam siaran tersebut masih dalam pencarian polisi.
“Seorang ibu rumah tangga yang sudah janda berinisial IP berhasil kita amankan, sedangkan yang berperan sebagai host masih kita cari,” terang Bayu, Kamis (3/9).
Polisi menangkap IP pada Jumat (31/8), sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pengungkapan kasus itu bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi selama hampir satu bulan. Polisi juga menerima laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil proses penyelidikan, diketahui bahwa IP sering melakukan siaran langsung atau live streaming yang bermuatan konten pornografi sejak pertengahan tahun 2025.
Mulai melakukan aksi tersebut sejak 2025, akun TikTok yang digunakannya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun IP kembali mengaktifkan akunnya dengan alasan membutuhkan penghasilan untuk menghidupi tiga anaknya.
Dalam menjalankan aksinya, IP bergabung ke siaran langsung menggunakan tautan yang dikirim oleh host. IP kemudian melakukan sejumlah tantangan atau challenge bermuatan pornografi setelah memperoleh koin dari penonton.
Aksi itu dilakukan dalam durasi sekitar lima menit dan berlangsung dua kali sehari, yakni pada pagi dan malam hari. Dari setiap siaran langsung, IP memperoleh bayaran sekitar Rp150 ribu hingga Rp 300ribu.
Polisi masih memburu host yang diduga memandu siaran tersebut. Penyidik juga masih mendalami aktivitas akun dan keterlibatan pihak lain dalam kasus pornografi melalui TikTok ini.
Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau ketentuan dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal yang disangkakan antara lain mengatur mengenai pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, perdagangan, penyewaan, penyediaan pornografi serta tindakan menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
