google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Oknum Kepling di Medan Maimun Edarkan Vape Narkoba Lewat Minimarket

Advertisement

Oknum Kepling di Medan Maimun Edarkan Vape Narkoba Lewat Minimarket

04 September 2026


ANTARASATU.COM | Medan - Polrestabes Medan menangkap seorang Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial FAP, 41, karena diduga mengedarkan narkoba. Perempuan yang tinggal di Kecamatan Medan Maimun itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah minimarket, Sabtu (29/8).

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, FAP ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.

"Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi," kata Rafli, Jumat (4/9).

Dari tangan FAP, polisi menyita dua vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo. Selain itu, polisi menemukan dua butir pil ekstasi.

Menurut Rafli, FAP baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis peredaran narkoba. Dalam menjalankan aksinya, dia menggunakan minimarket sebagai salah satu lokasi transaksi.

"Biasanya pelaku selalu menggunakan minimarket sebagai tempat transaksi. Namun beberapa kali transaksi juga dilakukan di pinggir jalan," ujar dia.

FAP tidak hanya mengedarkan narkoba kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal dan wilayah tugasnya sebagai Kepling. Polisi menyebut peredaran narkoba itu juga menyasar masyarakat di luar lingkungan tersebut.

Dari setiap pod getar yang berhasil dijual, FAP memperoleh keuntungan Rp200 ribu. Adapun dari penjualan satu butir ekstasi, dia mendapat keuntungan Rp30 ribu.

Polisi kini masih memburu pemasok narkoba kepada FAP. Pemasok tersebut diketahui berinisial M dan identitasnya telah diketahui penyidik.

Rafli memastikan pihaknya akan menindak jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap pihak yang memiliki jabatan di lingkungan masyarakat.