ANTARASATU.COM | Medan - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan online atau scam dengan modus menawarkan layanan menonton film berlangganan melalui media sosial. Pelaku menjanjikan bonus kepada korban setelah melakukan deposit, tetapi bonus tersebut tidak dapat dicairkan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni CMA dan MM. Keduanya ditangkap dari sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (19/8).
"Namun setelah ditransfer, korbannya tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan pelaku," ungkapnya, Jumat (4/9).
Menurut Bayu, seorang pelaku lainnya berinisial B masih dalam pengejaran. Adapun tersangka CMA disebut telah menjalankan aksi penipuan itu selama sekitar satu tahun.
Dalam menjalankan aksinya, CMA bertugas membuat iklan layanan berlangganan untuk menonton film Hollywood melalui media sosial. Iklan menawarkan biaya berlangganan yang relatif murah sekaligus iming-iming bonus bagi korban.
"Tersangka mengajak korban untuk berlangganan menonton atau menyelesaikan film dengan biaya Rp 500 per bulan dan mendapatkan bonus," ujar Bayu.
Setelah korban tertarik, tersangka MM berperan sebagai admin yang mengarahkan anggota untuk melakukan deposit atau transfer uang. Korban kemudian diyakinkan agar terus menambah saldo dengan alasan supaya bonus yang telah dijanjikan dapat dicairkan.
Bayu mengatakan, terdapat tiga korban dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial N, warga Aceh; AAS, warga Kalimantan Timur; dan A, warga Jawa Timur.
Para korban diminta terus melakukan transfer dengan nominal tertentu. Pelaku menyampaikan bahwa tambahan saldo diperlukan agar seluruh bonus yang dijanjikan dapat ditarik.
"Korban diminta untuk terus mentransfer sejumlah uang agar seluruh total bonus bisa ditarik," kata Bayu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait praktik penipuan tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Bayu mengatakan kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Sementara penyidik masih memburu B yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
