ANTARASATU.COM | Harga daging ayam di Sumut melonjak dalam beberapa pekan terakhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah I menduga kembali aktifnya Program MBG turut meningkatkan permintaan ayam, di tengah pasokan yang justru menurun.
Berdasarkan pemantauan KPPU Kanwil I, harga ayam di tingkat produsen sempat berada di kisaran Rp22.450 per kilogram pada awal Juli. Harga kemudian meningkat menjadi sekitar Rp30.200 per kilogram pada akhir Agustus.
Kenaikan juga terjadi di pasar tradisional. Pada periode yang sama, harga ayam meningkat dari sekitar Rp37.850 menjadi Rp53.175 per kilogram. Dengan demikian, kenaikan sejak titik terendah hingga akhir Agustus mencapai sekitar 34 persen di tingkat produsen dan 40 persen di pasar tradisional.
KPPU Kanwil I melakukan survei langsung ke sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, di antaranya Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing. KPPU juga menelusuri kondisi pasokan kepada sejumlah pelaku usaha ayam potong.
Di Pasar Petisah, harga ayam broiler tercatat sekitar Rp48 ribu per kilogram. Pedagang melaporkan ketersediaan ayam mulai terbatas. Pengambilan ayam dari agen yang biasanya mencapai sekitar 800 ekor per hari kini hanya berkisar 200 hingga 400 ekor.
Pedagang mengatakan kenaikan harga ayam telah berlangsung lebih dari satu bulan. Pada pekan terakhir Agustus, harga ayam di pasar tersebut berada di kisaran Rp48 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram.
Kondisi serupa ditemukan di Pasar Sei Sikambing. Harga ayam broiler berada di sekitar Rp48 ribu per kilogram dengan pasokan yang dilaporkan menurun akibat adanya pembatasan pengambilan.
Penurunan pasokan juga ditemukan pada tingkat pengusaha ayam potong. Berdasarkan penelusuran KPPU, pasokan ayam hidup yang sebelumnya dapat mencapai sekitar 2.000 ekor per hari kini hanya sekitar 800 ekor.
Harga ayam hidup dengan bobot 1,3 hingga 1,5 kilogram yang diperoleh langsung dari kandang berada di sekitar Rp29 ribu per ekor. Adapun harga melalui broker mencapai sekitar Rp31 ribu per ekor.
KPPU melihat kembali aktifnya program MBG turut meningkatkan kebutuhan ayam sebagai bahan baku. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, dapur MBG membeli ayam dalam bentuk karkas dari rumah potong ayam yang terintegrasi dengan produsen dengan harga sekitar Rp40 ribu hingga Rp44 ribu per kilogram.
"Sementara itu, harga pembelian karkas dari pasar tradisional berada di kisaran Rp48 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram," ungkap Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, Minggu (6/9).
Dia menegaskan, peningkatan permintaan akibat kembali berjalannya MBG perlu diimbangi dengan pasokan yang mencukupi. Jika tidak, ketidakseimbangan permintaan dan pasokan dapat memberikan tekanan terhadap harga di pasar.
“Yang perlu kita pastikan adalah peningkatan permintaan tersebut diikuti dengan pasokan yang cukup,” ujarnya.
Namun menurut dia, kenaikan harga ayam juga tidak bisa serta-merta hanya dikaitkan dengan program MBG. KPPU juga memperhatikan kondisi pasokan ayam hidup, pembatasan pengambilan, biaya produksi serta harga pakan.
Hasil survei KPPU menunjukkan harga pakan berada di kisaran Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per kilogram bagi peternak mandiri. Sedangkan harga pakan bagi peternak mitra sekitar Rp6.000 per kilogram.
KPPU Kanwil I, menurut Ridho, selanjutnya akan memantau rantai pasok ayam secara menyeluruh. Mulai dari produsen atau peternak, broker, rumah potong ayam, pedagang besar, pasar tradisional, hingga pengguna akhir.
Pemantauan juga mencakup rantai pasok ayam untuk kebutuhan MBG. KPPU juga akan melihat proses pembentukan harga pada setiap mata rantai distribusi.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pembatasan pasokan atau perilaku usaha yang berpotensi menghambat persaingan.
“Kami tidak ingin peningkatan permintaan dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu persaingan atau mempermainkan harga,” ujarnya.
KPPU mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara wajar. Tidak melakukan tindakan yang mengarah pada praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Namun, KPPU menegaskan dugaan pelanggaran persaingan usaha harus didasarkan pada hasil penelusuran serta bukti yang memadai. Mereka akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kebutuhan ayam.
Terutamauntuk program MBG dan ketersediaan pasokan bagi masyarakat umum. KPPU menilai kecukupan pasokan dan efisiensi rantai distribusi menjadi faktor penting agar peningkatan permintaan ayam tidak berujung pada kenaikan harga yang tidak wajar.
