google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dasco: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Advertisement

Dasco: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Editor: Dyan Putra
27 Agustus 2026

Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), disepakati RUU Perampasan Aset Disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
ANTARASATU.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam rapat, Dasco terlebih dahulu membacakan laporan terkini mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Ia kemudian menyampaikan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Target tersebut disepakati peserta rapat paripurna DPR RI.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui? Dengan kesepakatan tersebut, DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu paling lambat untuk pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya telah memanggil 50 narasumber dari berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, Komisi III masih akan melanjutkan proses pembahasan dengan melibatkan sejumlah narasumber untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Hari ini ada dua narasumber lagi sebetulnya, tetapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insyaallah tidak ada apa-apa. Namun, akan kita lanjutkan terus," katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026). Agenda tersebut berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat di depan kompleks parlemen yang salah satu tuntutan massa demonstrasi 27 Agustus 2026 adalah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Dengan adanya target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, DPR menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sesuai dengan kalender legislasi yang telah disepakati. (son)