Bobby Nasution.
ANTARASATU.COM | Medan - Langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali menjadi sorotan publik. Niat sang gubernur memperbaiki rumah-rumah warga yang rusak diterjang angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menuai kritik tajam terkait batas kewenangan dan tata kelola keuangan daerah.
Rencana intervensi itu disampaikan Bobby di kompleks DPRD Sumut, Rabu, 26 Agustus 2026. Bobby berdalih pembiayaan perbaikan rumah terdampak bencana itu akan dialokasikan dari dana Posko Bencana atau APBD Sumut untuk pos pembangunan rumah, bukan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kritik tajam datang dari Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan. Menurutnya, aksi respons cepat kepala daerah tidak semestinya diartikan sebagai kebebasan memotong jalur birokrasi. Kemudian melompati pembagian kewenangan antarjenjang pemerintahan.
“Kepala daerah memang dituntut hadir ketika rakyat menghadapi persoalan. Namun, kehadiran seorang kepala daerah tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan untuk mengambil alih seluruh urusan pemerintahan,” ujar Sutrisno.
Penanganan bencana di Medan Johor dinilai menambah daftar panjang kecenderungan Bobby mengambil alih porsi urusan pemerintah kabupaten/kota. Sutrisno mencatat pola serupa pernah terjadi saat Bobby meninjau SMP Negeri 4 Sitolu Ori di Kabupaten Nias Utara.
Di hadapan para siswa, Bobby mengumandangkan janji perbaikan gedung sekolah, urusan yang sedianya di bawah wewenang kabupaten.
Pada akhirnya, perbaikan sekolah itu harus dialihkan melalui skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) demi menaati regulasi.
Pola ini juga berjejak saat ia masih menjabat Wali Kota Medan. Ketika Pemkot Medan mengambil alih pemeliharaan jalan provinsi sepanjang 6,9 kilometer melalui surat pendelegasian kewenangan dari gubernur.
Bagi IGoWa, kebiasaan melangkahi batas porsi urusan ini memperlihatkan fokus kepemimpinan yang defensif pada popularitas ketimbang tata kelola regulatif.
“Seorang gubernur tidak serta-merta dapat mengeksekusi seluruh persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota hanya berdasarkan keinginan politik atau janji di hadapan masyarakat. APBD bukan dana pribadi kepala daerah,” tegas Sutrisno.
Kritik terhadap gaya kepemimpinan menantu Jokowi ini juga menyasar pada pengelolaan ASN dan rekam jejak pembangunan. Keputusannya menarik kembali sejumah pejabat Pemkot Medan ke Pemprov Sumut, seperti Benny Sinomba Siregar yang diboyong dari Kadis Perpustakaan Kota Medan, dinilai perlu diawasi ketat oleh Kemendagri dan BKN agar tetap selaras dengan sistem merit dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sutrisno mengingatkan, Pemprov Sumut sejatinya masih menanggung tumpukan pekerjaan rumah skala provinsi yang memerlukan perhatian penuh. Mulai dari pembenahan SMA/SMK hingga infrastruktur wilayah.
Evaluasi atas proyek-proyek di Medan semasa kepemimpinan Bobby, seperti polemik 'lampu pocong', genangan air di basement Lapangan Merdeka, hingga penuntasan Stadion Teladan, seharusnya menjadi pelajaran bahwa keberhasilan pembangunan diukur dari perencanaan matang dan ketaatan aturan, bukan sekadar janji di lapangan.
“Gubernur bukan presiden kecil, bukan pula wali kota untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini. Menjadi pemimpin bukan berarti mengambil alih semua pekerjaan. Dan untuk itu, Bobby Nasution tampaknya masih harus belajar lagi,” pungkas Sutrisno.
