MPDA (22) alias MVD, tersangka pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa.
ANTARASATU.COM | Semarang - Tabir misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa (18), wanita asal Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terkuak setelah lebih dari satu tahun. Mozza, yang dilaporkan hilang oleh keluarga pada akhir Juni 2025, ditemukan di pinggir Jalan Tol Tembalang dalam kondisi mengenaskan, tinggal kerangka.
Setelah identitas kerangka diketahui, polisi kemudian membekuk seorang pria berinisial MPDA (22) alias MVD. Ia adalah teman dekat korban yang berkenalan melalui platform media sosial TikTok.
Bermula pada 25 Juni 2025, tiga hari sebelum orangtua korban mendatangi kepolisian untuk membuat laporan hilangnya Mozza. Kala itu korban menyambangi kamar kos pelaku di Gang Garuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Semarang.
Di dalam kamar kos itu terjadi cekcok yang dipicu cemburu. Pelaku yang gelap mata nekat menganiaya korban secara brutal.
"Motif sementara, pelaku membunuh korban karena cemburu," ungkap Kasat Reskrim PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti, Sabtu (5/9).
Pelaku mengakhiri nyawa korban dengan membekap mulutnya hingga kehabisan napas. Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku memutar otak untuk menyamarkan perbuatan kejinya.
Jasad Mozza kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus kardus. Tanpa rasa iba, pelaku membawa bungkusan dan membuangnya ke area lereng tebing di tepi Jalan Tol Jangli-Tembalang, Semarang.
Usai membuang jasad korban, pelaku sempat berpindah dan meninggalkan rumah kosnya di daerah Sriwijaya. Polisi yang melakukan penyelidikan kasus orang hilang selama berbulan-bulan pun sempat menemui jalan buntu.
Namun, titik terang baru muncul setahun kemudian melalui petunjuk jejak digital korban yang diberikan oleh pihak keluarga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, penyelidikan membuah hasil setelah orangtua korban mendeteksi adanya perangkat elektronik yang masih terhubung dengan akun media sosial Mozza.
"Dari situ penyelidikan bermula," ujar AKP Bodia, Jumat (4/9).
Melalui penelusuran perangkat dan informasi dari rekan-rekan pelaku, Satreskrim akhirnya melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di kediamannya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
MPDA ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang.
Berdasarkan penunjukan lokasi oleh pelaku, petugas bergerak menuju area lereng Tol Jangli pada Jumat (4/9). Di lokasi pembuangan tersebut polisi menemukan bungkusan berisi kerangka manusia utuh serta barang-barang milik korban yang telah tertimbun selama 14 bulan.
Kerangka tersebut langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Semarang untuk menjalani pemeriksaan forensik scientific crime investigation (SCI) serta pencocokan sampel DNA. Secara visual, pihak keluarga meyakini kerangka tersebut adalah Mozza.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di hadapan hukum. Penyidik mengjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
