google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Gelar Konsultasi Rencana Pengerukan Kolam Pelabuhan dan Alur Pelayaran

Advertisement

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Gelar Konsultasi Rencana Pengerukan Kolam Pelabuhan dan Alur Pelayaran

Editor: Dyan Putra
13 Agustus 2026

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan menggelar acara konsultasi publik terkait amdal, di gedung Aula Kantor Camat Medan Belawan, Kota Medan, pada Kamis (13/8/2026).
ANTARASATU.COM | Belawan - Pelindo Regional 1 Cabang Belawan menggelar acara konsultasi publik terkait amdal, rencana kegiatan pengembangan dan pengoperasian kawasan pelabuhan Belawan.

Dalam kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan di gedung Aula Kantor Camat Medan Belawan, Kota Medan, pada Kamis (13/8/2026). tersebut dibahas rencana pengerukan area kolam pelabuhan dan alur pelayaran serta dumping material hasil pengerukan.

Turut hadir pada kegiatan diantaranya perwakilan dari Pelindo Regional 1 Cabang Belawan, mewakili Camat Belawan, Sekcam, Kapolsek Belawan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Lurah, para Kepala Lingkungan (Kepling), Ketua DPC HNSI Kota Medan, Ketua KNTI, dan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari warga masyarakat Belawan.

Dikesempatan itu perwakilan Pelindo Regional 1 Cabang Belawan memaparkan Pelindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas ke pelabuhanan laut yang telah dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa AMDAL pada tahun 2013 dan addendum handal dan RKL-RPL pada tahun 2019 serta telah diterbitkan persetujuan lingkungan nomor 3348 tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup.

"PT Pelindo Cabang Belawan berencana akan melakukan pengembangan dan pengoperasian kawasan pelabuhan Belawan dengan pemeliharaan alur dan kolam pelabuhan serta dumping atau pembuangan material hasil pengerukan," ujarnya.

Kemudian rencana kegiatan pengerukan dan pembuangan material hasil pengerukan yakni untuk alur pelabuhan seluas kurang lebih 14.114.000 meter kubik, kolam pelabuhan dan dermaga seluas kurang lebih 397.534 meter kubik. Sedangkan untuk volume dumping bekisar kurang lebih 4.511.535 meter kubik dengan total 4.514.000 meter kubik sesuai PKKPRI dengan area seluas 415,6 ha.

Selain itu, kegiatan pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran telah memiliki AMDAL berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Adapun tujuan amdal tersebut merupakan bentuk kepedulian pihak pemrakarsa selaku penanggung jawab kegiatan dalam upaya menjalankan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan informasi kepada instansi terkait tentang kegiatan serta memberikan gambaran potensi dampak yang akan ditimbulkan dan komponen lingkungan yang terkena dampak.

Selanjutnya, memberikan langkah-langkah alternatif dalam mencegah mengendalikan dan menanggulangi potensi dampak yang timbul akibat kegiatan. Memberikan gambaran upaya perlindungan terhadap komponen lingkungan di sekitar lokasi kegiatan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemantauan baik secara rutin maupun insidental.

Sedangkan untuk manfaat AMDAL dilakukan yakni sebagai pedoman bagi pihak pemrakarsa dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Sebagai pedoman bagi dinas dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta pemantauan lingkungan hidup.

Bahwa kegiatan pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran memiliki dampak positif yakni peningkatan kelancaran lalu lintas pelayaran, peningkatan pendapatan dan pengembangan perekonomian. Begitu juga untuk dampak negatif, yakni peningkatan total suspendel solid (TSS), penurunan kualitas air laut dan gangguan biota laut.

Berkaitan dengan hal tersebut gelar konsultasi publik ini mendapat tanggapan dari beberapa kelompok nelayan tentang dampak kegiatan pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran yang mana dinilai dapat mengganggu aktivitas nelayan. Kemudian dumping material seperti lumpur bekas pengerukan dapat merusak biota laut dan pohon mangrove.

Sebagian kelompok nelayan juga memberikan apresiasi karena dapat memberikan kelancaran perekonomian Provinsi Sumatera Utara. Namun mereka mengingatkan agar setelah pengerukan alur pelayaran supaya di pasang rambu-rambu.

Sementara itu dari tokoh masyarakat menyampaikan bahwa dumping material seperti lumpur harus di buang ke darat, jangan kelaut, sehingga dampaknya dapat mengurangi debet air pasang Rob.

Diakhir konsultasi publik, sejumlah kelompok nelayan, tokoh masyarakat dan perwakilan dari warga masyarakat meminta agar dibawa kelokasi untuk mengetahui titik-titik pengerukan alur pelayaran yang akan dikerjakan..

Menyikapi masukan tersebut, pihak Pelindo Regional 1 Cabang Belawan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, akan membahasnya bersama-sama.

Acara konsultasi publik berlangsung dengan tertib yang diakhiri dengan penandatanganan dari beberapa orang perwakilan yang mana nantinya akan ikut serta kelokasi untuk mengetahui beberapa titik-titik pengerukan alur pelayaran. ***