ANTARASATU.COM | Medan - Kabar mengenai 490 pemda yang mengalami krisis fiskal hingga terancam kesulitan membayar ASN dan PPPK sempat memicu kekhawatiran. Walau Menkeu Purbaya belakangan telah menyalurkan tambahan Dana Transfer ke Daerah untuk menambal lubang anggaran itu, ketergantungan kronis daerah terhadap kantong pusat kembali menjadi sorotan.
Pertanyaan krusial pun muncul: Mampukah Pemda secara mandiri berburu dana segar demi menopang belanja pegawai tanpa perlu terus-menerus "menengadahkan tangan" ke pusat?
Ekonom Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin mengatakan, pemda sebenarnya memiliki ruang untuk mencari pendanaan mandiri demi menutup kebutuhan fiskalnya. Salah satu instrumen yang sudah memiliki aturan main adalah menerbitkan obligasi daerah.
"Bahasa sederhananya, pemerintah daerah mencari sumber utangan baru dengan menerbitkan obligasi untuk menutup kebutuhan fiskal," ujarnya, Rabu (12/8).
Menurut Gunawan, ilustrasinya cukup jelas. Ketika Pemda telah memiliki banyak program kerja tetapi terbebani masalah keuangan, menerbitkan obligasi daerah bisa menjadi opsi. Namun, dia menggarisbawahi bahwa obligasi daerah idealnya digunakan untuk menopang proyek-proyek produktif, bukan membiayai operasional rutin, seperti gaji.
Dia pun mewanti-wanti pemda agar tidak gegabah mengambil langkah itu jika fondasi pembayaran masih lemah. Begitupun jika obligasi daerah diterbitkan dengan mengandalkan transfer dari pemerintah pusat untuk pembayaran bunga atau pokoknya.
"Sebaiknya pemda tidak mengambil langkah tersebut," ujar Gunawan.
Dia melihat tidak semua daerah memiliki kualifikasi yang cukup untuk melantai di pasar modal. Daerah yang anggarannya babak belur alias defisit dinilai sangat jauh dari kriteria issuer atau calon debitur yang layak.
Hal itu karena investor pasar modal membutuhkan jaminan serta kepastian atas kemampuan keuangan daerah sebelum membenamkan modal mereka. Idealnya, Pendapatan Asli Daerah mampu memenuhi segala kebutuhan anggaran daerah sehingga obligasi mendapat respons positif pasar.
Namun, lanjut dia, jika memang ada pemda ingin menempuh jalur ini, maka kesiapan payung hukum di tingkat lokal menjadi syarat mutlak. Diperlukan produk hukum turunan, seperti peraturan daerah, yang disepakati bersama dengan legislatif.
"Tanpa komitmen politik lokal dan rasionalitas perhitungan fiskal, obligasi daerah justru berisiko menjadi beban utang baru di masa depan," pungkasnya.
