google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Habisi Lansia, Oknum Polisi di Deli Serdang tetap Santai Masuk Kerja

Advertisement

Habisi Lansia, Oknum Polisi di Deli Serdang tetap Santai Masuk Kerja

06 Agustus 2026

Mapolresta Deli Serdang.

ANTARASATU.COM | Deli Serdang - Wajah RRF mungkin tidak mengisyaratkan pemicu badai yang baru saja dia ciptakan. Usai menghabisi nyawa seorang lansia pada Jumat (31/7) dini hari, pria berusia 23 tahun itu tetap melangkah tenang, menjalankan aktivitasnya sebagai personel Sabhara di Polresta Deli Serdang.

Dia tetap masuk kerja seperti biasa seolah tidak ada jejak darah yang tertinggal di jemarinya. Namun topeng ketenangan itu runtuh tidak sampai dua hari.

Tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sandiwara oknum polisi itu.

Peristiwa kelam ini bermula di kediaman Hj. Nurliz, kawasan Tanjung Morawa, Jumat (31/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang sudah saling kenal dengan korban mendatangi rumah lansia tersebut dengan dalih hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta.

Dia beralasan pinjaman itu untuk melunasi himpitan utangnya. Namun permintaan itu ditolak halus oleh Nurliz. Situasi berubah mencekam saat penolakan itu memantik kepanikan dan kenekatan dalam diri RRF.

"Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata," ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, Kamis (6/8).

Didorong ambisi menghilangkan jejak, RRF kemudian merusak dan mematikan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sebelum melangkah pergi, dia bahkan sempat menggasak sepasang anting emas senilai Rp3 juta yang melekat pada tubuh korban.

Untuk melepaskan diri dari radar kecurigaan, RRF memilih berpura-pura normal. Pagi hari setelah aksi kejinya, dia tetap masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa di markas kepolisian.

Meski demikian, manuver RRF tak bertahan lama. Jejak kejahatannya berhasil dilacak oleh tim gabungan. RRF akhirnya diringkus di kawasan Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebing Tinggi, saat berupaya melarikan diri dari kejaran.

Kini, RRF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.