google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 AMPB Desak Pimpinan DPR Mundur, Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Advertisement

AMPB Desak Pimpinan DPR Mundur, Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Editor: Dyan Putra
27 Agustus 2026

AMPB Supriyono alias Botok saat menyampaikan tuntutan bertemu pimpinan DPR di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026)
ANTARASATU.COM | Jakarta - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pimpinan DPR mundur dari jabatan sebagai wakil rakyat apabila tidak mampu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. AMPB menilai tuntutan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban moral pimpinan DPR.

Desakkan itu disampaikan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat menyampaikan tuntutan bertemu pimpinan DPR di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan Botok dan perwakilan AMPB diterima sejumlah pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta anggota DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tandas Botok.

Botok pun meminta Dasco cs berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai keputusan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

"Saya sempat ikut hadir ya dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember," ungkap Botok.

AMPB juga meminta hasil audiensi dituangkan dalam berita acara yang memuat kesepakatan mengenai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurut Botok, jika kesepakatan tersebut tidak direalisasikan hingga batas waktu yang ditentukan, pimpinan DPR harus bertanggung jawab dengan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus anggota parlemen.

“Kita minta konsekuensi tanggung jawab Anda semua," pungkas Botok.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima 14 perwakilan AMPB dalam audiensi tersebut. Selain Botok, hadir juga Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.

Pertemuan AMPB dengan pimpinan DPR berlangsung di tengah aksi unjuk rasa yang digelar AMPB bersama sejumlah elemen masyarakat di depan gedung DPR/MPR, Kamis (27/8/2026). Sejumlah anggota AMPB telah tiba di Jakarta dan berada di sekitar gedung DPR sejak beberapa hari sebelumnya.

AMPB menyuarakan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satu tuntutan utama mereka ialah mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, selain menuntut penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.