google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Rekam Jejak Kelam AKP Fadlun: Lima Sanksi Lolos PTDH

Advertisement

Rekam Jejak Kelam AKP Fadlun: Lima Sanksi Lolos PTDH

24 Agustus 2026


ANTARASATU.COM | Medan - Keputusan Bidpropam Polda Sumut dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pertengahan Agustus 2026 menyisakan tanda tanya besar terkait komitmen pembersihan internal kepolisian.

AKP Fadlun Alfitri, perwira pertama yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Dia juga wajib mengikuti pembinaan mental dan rohani (bintalroh) selama satu bulan.

Ia terbukti melanggar Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf M tentang Kode Etik Profesi. Mengintervensi penanganan kasus pemerasan UMKM yang ditangani penyidik Reskrim Polres Batubara, Aipda Halomoan Gultom.

Aipda Halomoan sendiri dijatuhi sanksi demosi tiga tahun, Bintalroh satu bulan, serta penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari. Namun, yang menyita perhatian publik bukan sekadar intervensi kasus tersebut.

Namun rekam jejak kelam AKP Fadlun yang terus lolos dari sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Berdasarkan UU Polri, seseorang yang sudah melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang disiplin serta KKEP sebenarnya bisa dijatuhi PTDH. Namun, itu merupakan hak prerogatif pimpinan," ungkap Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (21/8).

AKP Fadlun tercatat sudah lima kali tersandung kasus pelanggaran. Pada 24 Juni 2011, saat menjabat Kasat Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan berpangkat Iptu, ia terlibat kasus pemerasan. Kala itu ia dijatuhi sanksi penundaan pendidikan dan teguran tertulis, serta diduga menyebarkan opini negatif tentang rekan kerja.

Kemudian saat bertugas di Polres Nias, ia melakukan pelanggaran disiplin berupa penelantaran istri dan menjalani sidang disiplin. Lalu saat bertugas di Polres Tapanuli Tengah, ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya di Polres Batubara, ia melakukan pelecehan terhadap pegawai harian lepas (PHL), yang berujung sanksi demosi ke Yanma Polda Sumut. Bahkan setelah didemosi ke Yanma, dia mengintervensi kasus pemerasan yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.

Dalam persidangan yang dipimpin Kombes Triyadi, hal yang memberatkan AKP Fadlun adalah statusnya sebagai perwira yang bertindak residivis dengan lima kali pelanggaran. Namun, majelis meringankan sanksinya dengan alasan ia bersikap kooperatif, mengakui kesalahan dan dinilai berkelakuan baik selama persidangan.