google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Skenario 20 vs 10, Uji Soliditas Koalisi di Pematangsiantar

Advertisement

Skenario 20 vs 10, Uji Soliditas Koalisi di Pematangsiantar

15 Juli 2026

DPRD Kota Pematangsiantar.

ANTARASATU.COM | PEMATANGSIANTAR - Rencana pembahasan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 mendadak terancam mandek. Penyebabnya, mayoritas fraksi di DPRD kompak menyatakan menolak melanjutkan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Sikap penolakan itu mengemuka dalam Rapat Pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi, Senin, 13 Juli 2026. Dari tujuh fraksi yang ada, lima di antaranya menyatakan menolak membahas LKPD, sementara dua fraksi lain bersikeras pembahasan tetap harus dilanjutkan.

Konfigurasi penolakan ini mencerminkan dominasi kekuatan politik di parlemen kota itu. Fraksi Golkar Indonesia, Gerindra, Demokrat, NasDem dan Nurani Keadilan, yang secara gabungan menguasai 20 dari 30 kursi DPRD Kota Pematangsiantar, kompak berada dalam barisan penolak.

Di seberangnya, Fraksi PDI Perjuangan dan PAN dengan total 10 kursi berada dalam posisi minoritas yang justru mendorong agar pembahasan tetap berjalan.

"Kami, lima fraksi menolak membahas. Dua fraksi mendukung pembahasan," kata Ketua Fraksi Golkar Indonesia Hajja Rini Silalahi, Senin lalu.

Rasio 20 berbanding 10 ini bukan sekadar angka teknis rapat. Secara politis, skenario semacam ini kerap dibaca sebagai indikator soliditas atau justru keretakan koalisi pendukung pemerintah kota.

Ketika mayoritas mutlak memilih jalur konfrontatif terhadap dokumen pertanggungjawaban kepala daerah, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana hubungan eksekutif dengan legislatif di Pematangsiantar masih berjalan harmonis jelang tenggat penting pertengahan tahun ini.

Penolakan lima fraksi itu tidak berdiri sendiri. Akar persoalannya menjalar ke polemik lama yang belum juga tuntas, yakni penggunaan APBD 2025 untuk pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19.

Kebijakan ini sebelumnya telah dipersoalkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan mark-up harga.

Ketua Fraksi Nurani Keadilan Tigor Harahap menyebut keberadaan item pembelian itu di dalam LKPD 2025 sebagai alasan utama fraksinya menolak pembahasan.

"Karena LKPD 2025 di antaranya memuat pembelian eks Rumah Singgah Covid, sementara DPRD melalui pansus sudah menolak dan melaporkannya ke Kejagung, maka kami juga menolak pembahasan LKPD," ungkapnya.

Logika di balik penolakan ini terletak pada kekhawatiran soal makna politik dari sebuah pembahasan. Bagi lima fraksi, membahas LKPD, yang di dalamnya memuat transaksi yang sedang diusut kejaksaan, berisiko ditafsirkan sebagai bentuk restu atau pembenaran DPRD terhadap kebijakan yang sebelumnya mereka tentang sendiri.

Dengan kata lain, menolak membahas dianggap sebagai cara menjaga konsistensi sikap politik yang telah dibangun sejak laporan ke Kejagung dilayangkan.

Selain isu Rumah Singgah, muncul pula faktor lain yang memperkuat barisan penolakan. Yakni minimnya akomodasi terhadap usulan hasil reses anggota dewan sepanjang 2025.

Ketua Fraksi Gerindra Chairuddin Lubis menyampaikan kekecewaan atas sikap pemerintah kota. Pemkot dinilai tidak responsif terhadap aspirasi yang telah dijaring anggota dewan dari konstituen mereka.

"Kami sudah reses, tapi pemerintah terkesan cuek kepada kami. Bagaimana dengan hasil reses yang kami lakukan? Masih banyak hasil reses 2025 yang tidak diakomodasi," katanya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penolakan pembahasan LKPD bukan semata soal satu kasus pembelian aset. Namun juga akumulasi kekecewaan yang lebih luas terhadap pola relasi eksekutif-legislatif.

Fungsi representasi DPRD, yang idealnya diwujudkan lewat serapan aspirasi masyarakat melalui reses, dirasakan tidak mendapat tempat yang semestinya dalam kebijakan anggaran pemerintah kota.

Di tengah gelombang penolakan itu, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga tampil dengan argumentasi yang berbeda. Ia menegaskan, forum pembahasan LKPD sejatinya adalah instrumen resmi bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, bukan forum yang otomatis berarti pengesahan atau restu.

"Kalau ada penggunaan anggaran yang dianggap bermasalah, sikap penolakan seharusnya disampaikan melalui mekanisme pembahasan Perda Pertanggungjawaban APBD, bukan dengan tidak membahasnya sama sekali," jelasnya.

Menurut dia, forum pembahasan ranperda inilah yang justru memberi ruang legal bagi anggota dewan. Untuk secara resmi menyatakan sikap menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala daerah, termasuk item-item yang dipersoalkan, seperti pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.

"Kalau memang tidak sepakat dengan penggunaan anggaran eks rumah singgah, inilah kesempatan anggota dewan untuk menolak pada masa pembahasan. Karena ini untuk perda, bisa menerima atau menolak," tegasnya.

Argumentasi ini pada dasarnya membalik logika lima fraksi penolak. Jika lima fraksi khawatir pembahasan akan dimaknai sebagai persetujuan, Timbul justru menyebut forum itu sebagai kesempatan formal untuk menyatakan penolakan secara resmi dan tercatat.

Sesuatu yang menurutnya tidak bisa dicapai lewat sikap diam atau memboikot pembahasan. Persoalan ini menjadi lebih mendesak karena terikat pada batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Timbul mengingatkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD harus tuntas paling lambat 31 Juli 2026. Tenggat itu hanya terpaut kurang dari tiga minggu dari rapat pimpinan yang menghasilkan sikap penolakan.

Konsekuensi dari kebuntuan ini turut dijelaskan olehnya. Bila DPRD gagal mengambil keputusan hingga tenggat waktu itu, kepala daerah memiliki opsi legal untuk menetapkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sepihak melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

Skenario ini menghadirkan ironi tersendiri bagi lima fraksi penolak. Alih-alih memperkuat kontrol politik DPRD atas kebijakan anggaran eksekutif, sikap tidak membahas berpotensi justru melemahkan posisi tawar dewan itu sendiri.

Jika waktu habis tanpa pembahasan, keputusan soal SiLPA sepenuhnya berpindah ke tangan ke wali kota lewat instrumen perwako. Jalur yang tidak memerlukan persetujuan legislatif sama sekali.