google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejari Deli Serdang Diminta Lakukan Penyelidikan Proyek Rehabilitasi TPI Senilai Rp2,5 Miliar

Advertisement

Kejari Deli Serdang Diminta Lakukan Penyelidikan Proyek Rehabilitasi TPI Senilai Rp2,5 Miliar

Editor: Dyan Putra
11 Juli 2026

Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut, Kevin Situmeang. (ist)
ANTARAsatu.com | DELI SERDANG – Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai anggaran sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan CV. Wespandel Grup tersebut diduga menyimpan berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumatera Utara, Kevin Situmeang, yang sekaligus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Kevin, aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan anggaran. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan uang negara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kevin meminta agar oknum ASN yang bertanggungjawab atas kegiatan itu sekaligus pihak swasta berinisial AS, yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali proyek, segera dipanggil dan diperiksa. Desakan itu muncul setelah beredar informasi yang menyebutkan AS diduga memiliki pengaruh besar dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi TPI tersebut.

Selain itu, Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut mengaku menerima informasi mengenai dugaan pernyataan AS yang kerap mengaku sebagai "anak main APH di mana pun dirinya berada".

Kevin menambahkan, informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kedekatan dengan aparat untuk menghindari proses hukum.

"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan yang berkembang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan secara hukum. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kevin.

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut juga menyoroti dugaan manipulasi administrasi melalui penerbitan adendum kontrak yang disebut dilakukan setelah proses pembayaran proyek dinyatakan selesai.

"Jika terbukti, pola tersebut diduga digunakan untuk melegalkan perubahan pekerjaan yang telah berlangsung dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Tidak hanya itu, proyek rehabilitasi TPI Desa Percut juga diduga menggunakan modus pinjam bendera perusahaan, yakni pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan penyedia jasa yang memenangkan kontrak. Dugaan tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas pekerjaan sehingga hasil pembangunan di lapangan disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Atas dasar itu, Kevin meminta Kejari Deli Serdang mendalami seluruh tahapan proyek, termasuk melakukan audit terhadap kualitas fisik bangunan, pemeriksaan dokumen kontrak, adendum, hingga aliran penggunaan anggaran.

Selain dugaan penyimpangan administrasi dan teknis, Kevin turut menyoroti adanya dugaan gratifikasi kebijakan atau balas budi yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.

Kevin menegaskan, langkah penegakan hukum diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap proyek yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (ril/kcu)