ANTARASATU.COM | MEDAN - Salah satu komplotan begal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan kembali dibekuk. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil melumpuhkan komplotan yang dikenal sadis karena tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol mengungkapkan, tujuh orang tersangka telah diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
“Para pelaku ini tergabung dalam satu komplotan geng motor yang beraksi dengan modus memepet korban, menodongkan senjata tajam, hingga senjata yang menyerupai pistol, lalu merampas harta benda," ungkapnya, Selasa (30/6).
Berdasarkan catat polisi, sebagian besar pelaku berdomisili di kawasan Medan Marelan, Kota Medan. Adapun identitas ketujuh tersangka tersebut antara lain:
1. Rinaldi alias Inal (28), warga Jalan Link II Pasar II Terjun, Medan Marelan.
2. Eka Saputra alias Eka (46), warga Desa Manunggal, Deli Serdang.
3. Muhammad Rizal (18), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Medan Marelan.
4. Farhan Maulana (19), warga Jalan Marelan III, Medan Marelan.
5. Ramadhan alias Rama (19), warga Lingkungan III, Pasar II Terjun, Medan Marelan.
6. Alhdy Syahputra alias Aldi (19), warga Jalan Sani Muntholip, Medan Marelan.
7. Usman Lubis (40), warga Jalan Marelan IX, Medan Marelan.
Menurut hasil penyelidikan, kelompok ini melakukan aksi kejahatannya dengan cara yang cukup rapi. Mereka membuntuti target menggunakan dua sepeda motor di lokasi-lokasi sepi pada jam-jam rawan.
Komplotan ini juga tidak hanya menggunakan senjata tajam jenis klewang, celurit, dan samurai. Namun juga menakut-nakuti korban dengan senjata mainan yang menyerupai pistol untuk memuluskan perampasan kendaraan.
Investigasi intensif yang dilakukan selama dua pekan oleh tim URC Jatanras Polda Sumut bersama Ditintelkam berhasil mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di lebih dari 25 lokasi kejadian perkara (TKP). Rentang aksi mereka mencakup wilayah Hamparan Perak, Marelan, hingga ke pusat Kota Medan seperti Medan Helvetia, Medan Barat dan Medan Timur.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas meringkus otak pelaku, Rinaldi alias Inal, di Kabupaten Langkat pada 7 Juni 2026. Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan yang berujung pada tertangkapnya enam anggota komplotan lainnya.
“Dua di antara pelaku utama adalah residivis. Mereka merekrut anggota lain untuk melakukan kejahatan ini secara terorganisir sejak Mei hingga Juni 2026,” tambah Ridwan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka. Di antaranya senjata tajam jenis klewang, celurit, kunci T, senjata api mainan, beberapa unit sepeda motor matik serta telepon genggam yang berisi rekam jejak transaksi penjualan motor hasil curian.
Saat ini, ketujuh tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Meski tujuh pelaku telah ditangkap, polisi menegaskan bahwa pengejaran terhadap anggota komplotan lain yang masih buron terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
