RAH, pelaku begal modus motor mogok yang ditangkap.
ANTARASATU.COM | DELI SERDANG - Niat baik untuk menolong sesama di jalan raya justru menjadi celah bagi komplotan pelaku kejahatan. Di Kota Medan, Sumatera Utara, sebuah modus operandi klasik berbalut kepura-puraan sepeda motor mogok berhasil menipu banyak korban, terutama kalangan remaja dan anak muda.
Polsek Medan Area untuk sementara sudah menghentikan petualangan RAH alias Parbot (19). Warga Desa Bandar Khalipah, Deli Serdang, ini tertangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV. Ia dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor yang kerap menyasar pengendara yang lengah.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengungkapkan, RAH tidak bekerja sendirian. Tersangka beroperasi dengan perencanaan matang bersama dua rekannya yang berinisial O dan J.
"Tersangka ini sudah berulang kali melakukan penggelapan sepeda motor. Modusnya selalu sama, berpura-pura meminta bantuan mendorong motornya yang mogok," ujar AKP Ainul, Selasa (14/7).
Dalam praktiknya, komplotan ini mengincar pengendara yang terlihat masih muda atau remaja di jalanan yang sepi. Saat korban berhenti untuk membantu, mereka melancarkan taktik liciknya.
Mereka akan meminta korban membonceng salah satu pelaku atau mengambil alih kemudi motor korban sambil mendorong motor "mogok" milik pelaku.
Setelah mencapai lokasi yang dianggap aman, biasanya di depan sebuah warung atau kedai, pelaku meminta korban turun dengan dalih meminta tolong dibelikan rokok atau minuman. Saat itulah, ketika perhatian korban teralihkan, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
Dua kasus yang tercatat dalam laporan polisi menunjukkan betapa efektifnya modus ini. Pada 11 Juni 2026 di Jalan Jermal 16, sebuah motor Yamaha Aerox raib setelah seorang murid yang meminjam motor gurunya terjebak tipu daya pelaku.
Tak berhenti di situ, pada 7 Juli 2026, giliran seorang anak dari Rita Ristati yang menjadi korban di Simpang Mandala. Pelaku berhasil membawa lari Yamaha NMax milik korban dengan skenario yang serupa.
Berbekal rekaman CCTV dan laporan para korban, polisi berhasil meringkus RAH saat berada di depan SPBU Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.
Dalam pemeriksaan intensif, RAH mengakui hasil kejahatannya dijual kepada penadah. Yamaha Aerox dijual dengan sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp7 juta. Uang itu tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, tetapi dibagi rata dengan rekannya, sementara sisanya digunakan untuk makan dan berjudi online.
Sedangkan untuk Yamaha NMax, pelaku menjualnya kepada pria berinisial W di kawasan Pasar VII Tembung seharga Rp7 juta dengan pembagian yang serupa. Saat ini, kepolisian masih memburu rekan pelaku lainnya dan menelusuri jaringan penadah yang membeli kendaraan hasil curian tersebut.
Menurut AKP Ainul, RAH dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
