Sadam Husen Hutasoit.
ANTARASATU.COM | MEDAN - Pengakuan yang keluar dari mulut Sadam Hutasoit (35) saat dikonfrontasi keluarganya sendiri terdengar begitu datar, nyaris tanpa rasa bersalah. Ketika ditanya perihal hilangnya emas simpanan orangtuanya, ia tak berkelit.
"Kalau aku mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya," ucapnya, seperti ditirukan Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin.
Kalimat itu menjadi titik yang mengungkap bagaimana relasi kepercayaan antara orangtua dan anak bisa dieksploitasi habis-habisan demi satu tujuan, modal berjudi daring.
Kasus ini terbongkar pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai. Semua bermula dari kecurigaan sederhana, adik kandung Sadam memeriksa dompet berisi emas yang biasa disimpan di dalam lemari keluarga. Dompet itu kosong.
"Saat itu anak korban memeriksa dompet berisi emas di dalam lemari. Ternyata sudah tak ada," kata Ainul Yakin, Rabu (15/7).
Kecurigaan keluarga lantas mengarah pada Sadam dan pengakuannya pun keluar. Namun bukan penyesalan yang terucap, tetapi justifikasi berbasis status sebagai anak kandung, seolah hubungan darah memberinya semacam hak istimewa atas harta orangtua, termasuk mengambilnya tanpa izin.
Keluarga yang merasa dikhianati akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi dilayangkan ke Polsek Medan Area, dengan total kerugian emas yang hilang mencapai 177,8 gram.
Penyelidikan polisi yang melibatkan pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) akhirnya membawa penyidik pada penangkapan Sadam pada Jumat, 10 Juli 2026. Sembilan hari setelah laporan pertama kali masuk.
Yang mengejutkan dari hasil pemeriksaan adalah pola aksi pelaku yang ternyata tidak dilakukan sekali waktu. Namun berulang kali dalam rentang dua bulan.
Sadam mengaku mulai mencuri emas dari lemari orangtuanya sejak Februari 2026. Lalu mengulangi perbuatan yang sama pada Maret 2026.
"Pelaku mengaku mencuri emas itu dari lemari pada Februari 2026. Terus bulan depannya dia ambil lagi emasnya korban," ungkap Yakin.
Emas curian itu tidak disimpan atau digadaikan untuk kebutuhan mendesak. Namun dijual kepada seorang perempuan berinisial L dengan total nilai penjualan mencapai Rp150 juta.
Parahnya, uang itu dipakai untuk judi online. Uang senilai Rp150 juta yang semestinya menjadi aset keluarga, tabungan masa depan, atau bekal orangtua di hari tua, ludes di meja judi digital.
Pola ini juga bukan kasus yang pertama kali di Indonesia. Berbagai laporan dari kepolisian di berbagai daerah kerap mencatat modus serupa, pelaku kecanduan judi online dan menguras harta keluarga.
Mulai dari emas, tabungan, hingga aset berharga lain. Tindakan itu dilakukan setelah kalah berulang kali dan terjebak dalam siklus mengejar kerugian (chasing losses) yang menjadi ciri khas kecanduan judi.
Kini Sadam mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang mengatur soal penadahan maupun penjualan barang hasil kejahatan.
