Ilustrasi aktivitas SPPG.
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu andalan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia kini menghadapi persoalan serius. Di tengah upaya memperluas jangkauan penerima manfaat, pemerintah justru menemukan pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG hingga ribuan titik yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik layanan.
Temuan tersebut bukan hanya memunculkan pertanyaan soal tata kelola program, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian anggaran negara yang sangat besar. Pemerintah memerkirakan kelebihan titik SPPG itu memicu pemborosan hingga Rp1 triliun setiap bulan atau sekitar Rp12 triliun dalam setahun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, jumlah titik SPPG saat ini jauh melampaui perencanaan awal. Jika sebelumnya pemerintah hanya memproyeksikan sekitar 21.000 titik layanan, jumlah tersebut kini membengkak menjadi 27.877 titik.
"Misalnya terjadi jual beli titik. Yang seharusnya rencana awal titik itu 21 ribu, sekarang sudah ada 27.877 titik. Jadi ada pembengkakan 6.877 titik," kata Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Pangan, Kamis (11/6).
Menurut dia, kondisi paling mencolok ditemukan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah sebelumnya hanya memetakan kebutuhan sekitar 2.000 titik dapur MBG di kawasan tersebut. Namun hasil pendataan terbaru menunjukkan jumlahnya melonjak menjadi 8.617 titik.
Dari jumlah itu, sekitar 6.138 titik bahkan telah mengantongi surat keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Lonjakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan dan memerlukan evaluasi menyeluruh.
Zulkifli menghitung, tambahan ribuan titik itu berdampak langsung pada kebutuhan anggaran negara. Dengan asumsi biaya operasional satu titik mencapai Rp6 juta per hari, pembengkakan tersebut berpotensi menciptakan pengeluaran tambahan lebih dari Rp1 triliun setiap bulan.
"Kalau satu bulan ada pengeluaran lebih Rp1 triliun, berarti setahun bisa mencapai Rp12 triliun. Ini pemborosan dan harus ditata agar bisa diperbaiki," ujarnya.
Persoalan lain yang ditemukan pemerintah adalah ketidaktepatan sasaran penerima manfaat. Sejumlah sekolah yang tergolong mampu dan berada di kawasan perkotaan justru menerima program MBG. Sebaliknya, masih banyak sekolah di wilayah 3T yang belum tersentuh bantuan tersebut.
Kondisi itu mendorong pemerintah melakukan refocusing atau penataan ulang program agar distribusi manfaat lebih tepat sasaran. Prioritas akan diberikan kepada daerah-daerah yang selama ini belum memperoleh layanan MBG secara optimal.
"Yang memerlukan belum dapat, tapi yang tidak perlu justru mendapat. Ini yang akan ditata lebih lanjut," kata Zulkifli.
Selain persoalan jumlah dan sasaran penerima manfaat, pemerintah juga menyoroti kualitas pengelolaan dapur MBG. Evaluasi dilakukan menyusul sejumlah kasus keracunan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program.
Menurut Zulkifli, pemerintah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap persoalan keamanan pangan. Karena itu, seluruh dapur MBG diwajibkan memenuhi standar operasional dan kebersihan yang telah ditetapkan.
Di tengah proses evaluasi tersebut, muncul pula indikasi dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta praktik pengaturan titik layanan.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka. Penyidik menduga AYS berperan mencari mitra program MBG dan memperoleh akses untuk mengintervensi proses verifikasi calon SPPG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tersangka diduga mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi menjadi dibatalkan statusnya.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meskipun masa pendaftaran telah ditutup. Penyidik menduga terdapat aliran dana yang diberikan kepada salah satu pejabat BGN terkait pengaturan tersebut.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembengkakan jumlah SPPG bukan semata persoalan administrasi. Melainkan berpotensi terkait praktik penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.
