google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dua Proyektil Misterius Menyeruak di Sidang Tawuran Maut Belawan

Advertisement

Dua Proyektil Misterius Menyeruak di Sidang Tawuran Maut Belawan

21 Juni 2026


ANTARASATU.COM | MEDAN - Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan sore, Jumat (19/6), terasa lebih hening saat dokter forensik membeberkan temuan proyektil di tubuh M. Dian Iqbal Saragih. Pedagang ikan berusia 33 tahun itu tewas dalam bentrokan berdarah di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada 9 Februari 2026.

Persidangan perkara tawuran itu kini berbelok tajam, menguji batas antara teori medis dan kebenaran hukum di balik tragedi suar maut. Fadly Lukman Simanjuntak, terdakwa berusia 19 tahun, duduk terdiam di hadapan layar video conference.

Ia mengakui pernah menembakkan suar SOS, tetapi bersikeras arah tembakannya ke atas dinding Pertamina, bukan ke arah massa. Pengakuan ini memantik perdebatan sengit di meja hijau, terutama setelah dua ahli forensik menyajikan interpretasi medis yang saling bertolak belakang mengenai penyebab kematian korban.

Dokter forensik dr. Edgard Saragih, Sp.F., menyatakan, hasil otopsi menemukan proyektil bersarang di rongga dada korban. Jalur luka yang menembus organ vital—jantung dan paru-paru—diyakini menjadi penyebab kematian instan.

Edgard memberi catatan, proyektil dalam suar SOS bisa bersifat mematikan karena dorongan mesiu yang kuat. Namun, pandangan ini dipatahkan oleh ahli forensik dari pihak terdakwa, Dr. dr. Asan Petrus, M.Ked (For), Sp.F.

Asan menegaskan, luka bakar pada tubuh korban tak bisa langsung dikaitkan dengan suar SOS tanpa pembuktian ilmiah yang rigid. Baginya, tugas forensik adalah mengidentifikasi luka, bukan berasumsi mengenai benda pemicunya.

Ia mengingatkan, setiap bukti fisik dalam tubuh korban wajib terdokumentasi secara prosedural sebagai barang bukti hukum. Di luar perdebatan forensik, kasus ini juga menyeret narasi gelap mengenai prosedur penangkapan Fadly.

Tim kuasa hukum terdakwa, Dedy Alamsyah Daulay dan Jery Panjaitan, mengungkap fakta mengejutkan. Fadly diduga ditembak oleh aparat saat diamankan.

Kaki terdakwa bahkan tertanam proyektil yang belum diangkat seluruhnya. Satu peluru telah dikeluarkan, tetapi satu sisanya masih bersarang, memicu risiko kesehatan serius.

Pihak keluarga menyatakan Fadly ditangkap dengan kekerasan, sebuah klaim yang kini menjadi preseden penting dalam perkara ini.

Persidangan juga menghadirkan ahli hukum pidana yang menyoroti kerancuan bukti. Menurutnya, sebuah vonis tidak boleh berdiri di atas asumsi.

Keterkaitan antara perbuatan terdakwa dan kematian korban harus teruji secara objektif. Tanpa bukti yang terukur, dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam penembakan suar SOS ini akan menjadi teka-teki yang sulit dipecahkan.

Terdakwa sendiri mengaku bukan satu-satunya pengguna suar malam itu. Klaim bahwa orang lain di kedua kelompok bertikai juga menggunakan alat serupa semakin mempersulit posisi jaksa dalam menetapkan siapa yang sebenarnya melepas tembakan mematikan.

Di balik kerumitan teknis hukum dan forensik, nasib pilu dialami keluarga Fadly. Ibunda terdakwa harus memutar otak demi membiayai perjuangan panjang ini.

Setiap kali persidangan digelar, sang ibu harus merogoh kocek hingga Rp500 ribu untuk biaya perjalanan, makan dan menjenguk anaknya. Kehadiran KontraS Sumatera Utara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi secercah harapan bagi keluarga.

Mereka memantau ketat dugaan pelanggaran prosedur sejak masa penangkapan hingga pemeriksaan. Untuk memastikan, di tengah gaduhnya proyektil dan perdebatan ahli, hak asasi terdakwa tidak ikut terabaikan.