google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kasus Emas Hilang Saat Penggeledahan Berujung Damai dengan Polda Sumut

Advertisement

Kasus Emas Hilang Saat Penggeledahan Berujung Damai dengan Polda Sumut

14 Mei 2026

Lokasi penggeledahan.

ANTARAsatu.com | DELI SERDANG - Kasus dugaan hilangnya perhiasan emas milik seorang warga di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, usai penggeledahan oleh sejumlah pria yang mengaku polisi, berujung damai. Meski sempat viral di media sosial dan memicu sorotan publik, pihak pelapor kini berencana mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polsek Patumbak.

Perkara itu bermula dari pengakuan seorang perempuan berinisial D (31) yang mengaku kehilangan dua kalung emas setelah rumahnya didatangi enam pria yang mengaku berasal dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dalam laporannya, korban menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp95 juta.

Kuasa hukum korban, Ade Rinaldi Tanjung, mengatakan kliennya telah menjalin komunikasi dengan pihak Polda Sumut dan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“Pihak dari Polda Sumut dengan klien saya sudah berkomunikasi dan mendapatkan win-win solution,” kata Ade, Selasa (12/5).

Menurut Ade, persoalan dugaan barang hilang disebut telah selesai dibicarakan. Karena itu, pihaknya berencana mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Patumbak.

“Laporannya mau dicabut. Masalahnya sudah selesai. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban mengaku kehilangan dua kalung emas seberat 19,96 gram dan 18,61 gram seusai rumahnya digeledah pada Senin (13/4). Saat itu, sejumlah pria datang ke bengkel milik suami korban di Jalan Patumbak menggunakan dua unit mobil.

Salah seorang saksi bernama Ahing (45), yang bekerja sebagai kepala mekanik di bengkel tersebut, mengaku sempat melihat keramaian ketika tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saya datang sudah ramai-ramai. Katanya mereka dari Polda Sumut,” kata Ahing.

Menurut dia, para pria tersebut mengaku berasal dari unit siber Polda Sumut dan membawa surat panggilan terkait dugaan kasus judi online serta pencucian uang. Namun, ia mengaku tidak sempat membaca secara detail isi surat tersebut.

Ahing mengatakan proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam. Setelah rombongan pergi, tidak terlihat adanya barang yang dibawa keluar dari lokasi. Namun belakangan, korban menyadari dua kalung emas miliknya hilang dari lemari penyimpanan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sebelumnya meminta korban membuat laporan resmi ke Divisi Propam apabila merasa ada pelanggaran prosedur atau dugaan keterlibatan anggota kepolisian.

“Laporkan dulu ke Propam, jangan cuma pengakuan,” ujar Ferry.

Ferry menegaskan setiap anggota polisi yang melakukan penggeledahan wajib menunjukkan identitas dan surat tugas resmi. Menurut dia, laporan tersebut diperlukan agar institusinya dapat menelusuri apakah benar ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

“Pastikan dulu polisi mana, baru nanti dicek benar tidak ada anggota di sana melakukan penggeledahan,” kata dia.

Meski perkara disebut selesai secara kekeluargaan, kasus tersebut sempat memunculkan perhatian publik terkait prosedur penggeledahan dan pengawasan terhadap aparat di lapangan. Hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai identitas enam pria yang mendatangi rumah korban maupun bentuk penyelesaian yang dimaksud kedua pihak. (yp)



Sumber: kompas.com