google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dividen PGN Tembus Rp3 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Gas Nasional

Advertisement

Dividen PGN Tembus Rp3 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Gas Nasional

26 Mei 2026


ANTARAsatu.com | MEDAN - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN membagikan dividen tunai sebesar US$172,29 juta atau sekitar Rp3,04 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Kamis (22/5). Nilai itu mencapai 80% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$215,36 juta.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan, keputusan mempertahankan dividend payout ratio (DPR) sebesar 80% mencerminkan komitmen perseroan menjaga keseimbangan. Antara imbal hasil kepada pemegang saham dan keberlanjutan pertumbuhan bisnis jangka panjang.

“Rasio pembayaran dividen kepada pemegang saham sebesar 80% juga mencerminkan keyakinan perseroan terhadap kualitas cash flow, disiplin keuangan, dan kekuatan fundamental bisnis PGN di tengah dinamika industri energi global,” ujar Fajriyah melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (26/5).

Menurut dia, PGN tetap melanjutkan kebijakan dividen yang konsisten sambil menjaga fleksibilitas keuangan untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan bisnis gas bumi nasional. Langkah itu dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan energi domestik dan peran gas bumi sebagai energi transisi.

PGN menilai prospek bisnis gas bumi domestik masih positif dalam jangka panjang. Perseroan juga terus menjaga keandalan operasional melalui pengelolaan portofolio gas berbasis pipa dan liquefied natural gas (LNG) secara adaptif, optimalisasi infrastruktur serta efisiensi operasional dan keuangan.

“Ke depan, PGN akan terus menjalankan strategi pertumbuhan secara prudent dengan tetap menerapkan disiplin keuangan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” kata Fajriyah.

Selain menyetujui pembagian dividen, RUPST PGN juga menyepakati sejumlah agenda strategis lain, mulai dari penggunaan laba bersih, perubahan anggaran dasar, penetapan auditor hingga agenda pengembangan bisnis dan tata kelola perusahaan.