IR, karyawan Phantom KTV & Nightclub (paling kiri) saat ditangkap.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Polrestabes Medan membongkar dugaan praktik peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam Phantom KTV & Nightclub, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (23/5) dini hari, polisi menyegel lokasi dan menangkap seorang karyawan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Refli Yusuf Nugraha mengungkapkan, dalam penggerebekan petugas mengamankan seorang pria berinisial IR, 21. Tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai petugas layanan pelanggan (customer service) di klub malam tersebut.
"IR ditangkap tangan karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam area tempat hiburan malam tersebut," ujarnya, Minggu (24/5).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi siap edar. Berdasarkan pemeriksaan awal, IR mengaku barang haram tersebut diperoleh dari jaringan pemasok lain untuk diedarkan ke para pengunjung Phantom.
Refli menjelaskan, pengungkapan bisnis gelap ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di Phantom KTV & Nightclub. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan menerjunkan tim intelijen untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ternyata informasi dari masyarakat tersebut akurat," kata Refli.
Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai pil ekstasi kepada tersangka IR. Untuk kepentingan penyidikan dan sterilisasi tempat kejadian perkara petugas telah memasang garis polisi di seluruh akses masuk Phantom KTV & Nightclub.
Refli menyatakan tidak boleh ada aktivitas hiburan apa pun di lokasi tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
