google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sidang Pembatalan Homologasi Berlanjut, Jawaban PT Tor Ganda Ditunggu 2 Juni

Advertisement

Sidang Pembatalan Homologasi Berlanjut, Jawaban PT Tor Ganda Ditunggu 2 Juni

25 Mei 2026


ANTARAsatu.com | MEDAN - Sidang gugatan pembatalan perdamaian atau homologasi yang diajukan 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5). Sidang itu menghasilkan satu perkembangan penting, PT Tor Ganda akhirnya merespons panggilan terakhir pengadilan dengan menghadirkan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penggugat Dermanto Turnip mengatakan, PT Tor Ganda telah menyerahkan surat kuasa yang mewakili perusahaan dalam persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari pihak PT Tor Ganda atas permohonan pembatalan yang diajukan para mantan pekerja.

"Kami menggugat kesepakatannya karena sampai saat ini tidak dibayarkan kepada klien kami," ujar Dermanto usai persidangan.

Gugatan ini bukan yang pertama. Pada Desember 2025, para mantan pekerja telah mengajukan gugatan serupa. Perkara itu diputus pada Maret 2026 dan perusahaan saat itu berjanji melakukan pembayaran.

Namun janji tersebut kembali tidak dipenuhi, sehingga para pekerja terpaksa menempuh jalur hukum untuk kedua kalinya. Total nilai hak pekerja yang belum dibayar mencapai lebih dari Rp12,4 miliar.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang dicapai pada 2024, PT Tor Ganda seharusnya melunasi seluruh kewajiban tersebut paling lambat Juni 2024. Namun hingga kini, janji pembayaran yang berulang kali disampaikan tidak pernah direalisasikan.

Gugatan pembatalan perdamaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), khususnya Pasal 170 dan 171. Aturan tersebut memberi hak kepada kreditur untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitur terbukti wanprestasi.

Konsekuensinya tidak ringan. Jika gugatan dikabulkan Pengadilan Niaga, PT Tor Ganda berpotensi langsung dinyatakan pailit. Status pailit itu akan berujung pada penyitaan dan pelelangan aset perusahaan guna melunasi kewajiban kepada para kreditur, termasuk seluruh mantan pekerja.

Persoalan hukum PT Tor Ganda tidak berhenti di sini. Di pengadilan yang sama, perusahaan perkebunan sawit itu juga tengah menghadapi gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) dari 369 pekerja lainnya.

Gugatan itu mencakup berbagai dugaan pelanggaran hak normatif, mulai dari pemutusan hubungan kerja saat karyawan dalam kondisi sakit. Hingga belum dibayarkannya santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.