ANTARAsatu.com | MEDAN - Gedung Nusantara IV DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, mendadak riuh pada Senin (25/5). Belasan menteri, wakil menteri, hingga kepala badan setingkat menteri berdatangan memenuhi ruang rapat koordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana DPR RI.
Rapat akbar yang mempertemukan legislatif dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera dari pihak pemerintah ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Untuk mengefektifkan waktu, izinkan saya membuka rapat koordinasi pada hari ini dengan mengucapkan, *Bismillahirrahmanirrahim*," ucap Dasco sembari mengetuk palu sidang, menandai dimulainya pembahasan penting tersebut.
Namun, kejutan terjadi tidak lama setelah ketukan palu bergema. Dasco langsung menyatakan bahwa rapat koordinasi yang membahas nasib pemulihan Pulau Sumatera itu digelar secara tertutup dari awak media dan publik.
Keputusan ini seketika memicu tanda tanya besar. Jika agenda utama adalah pemulihan fasilitas publik, mengapa harus ada yang disembunyikan?
Ada Apa Sebenarnya? Daftar hadir perwakilan pemerintah dalam rapat ini tidak main-main. Kehadiran para pejabat teras ini mengindikasikan adanya pembahasan lintas sektoral yang sangat strategis sekaligus sensitif.
Menteri dan kepala lembaga yang hadir di antaranya:
- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno.
- Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian.
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait.
- Menteri ATR/BPN: Nusron Wahid.
- Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni.
- Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono.
- Menteri Pariwisata: Widianti Putri.
- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Muhammad Qodari.
- Kepala BNPB: Suharyanto.
Selain itu, hadir pula Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Wakil Menteri Pertanian Sudaryanto, serta Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operation Officer (COO) Danantara Asset Management, Donny Oskaria.
Kehadiran raksasa investasi negara sekelas Danantara dan kementerian ekonomi mikro ini mensinyalir adanya pembahasan anggaran jumbo atau restrukturisasi ekonomi kawasan bencana yang memerlukan kerahasiaan tinggi sebelum diumumkan ke publik.
Rapat tertutup ini ironisnya digelar di tengah klaim pemerintah bahwa kondisi Sumatera berangsur membaik. Berdasarkan data per 13 Mei 2026, pemerintah melaporkan sebagian besar fasilitas umum dan layanan publik di wilayah terdampak bencana telah kembali beroperasi.
Di sektor kesehatan, sebanyak 130 rumah sakit dan 1.265 puskesmas yang terdampak kini sudah beroperasi penuh. Namun, ganjalan masih tersisa pada fasilitas kesehatan tingkat bawah.
Dari 2.952 puskesmas pembantu (pustu) yang terdampak, masih ada enam unit yang sama sekali belum bisa beroperasi. Sebanyak enam pustu yang masih lumpuh tersebut berada di wilayah Sumatra Utara, meliputi:
- Kota Sibolga: 1 unit di Kecamatan Sibolga Utara.
- Kabupaten Tapanuli Tengah: 5 unit yang tersebar di Kecamatan Sarudik (1 unit), Manduamas (1 unit), Pasaribu Tobing (1 unit), dan Tukka (2 unit).
Di sektor pendidikan, sebanyak 4.922 sekolah terdampak di tiga provinsi telah kembali menggelar kegiatan belajar mengajar. Pemerintah juga mengklaim menggenjot revitalisasi terhadap 3.002 sekolah dengan menggelontorkan total anggaran mencapai Rp2,86 triliun.
Selain masalah anggaran, dinamika pemulihan infrastruktur jalan dan jembatan diduga kuat menjadi alasan mengapa rapat berjalan di balik pintu tertutup. Meski berangsur pulih, angka fungsionalitas jalan di tiga provinsi terdampak utama belum menyentuh angka sempurna.
Di Aceh, sebanyak 1.521 dari 1.638 ruas jalan telah pulih, tetapi baru 351 dari 652 jembatan yang kembali fungsional. Artinya, ada hampir 300 jembatan di Aceh yang masih terputus.
Kemudian di Sumatra Utara, sebanyak 607 dari 616 ruas jalan dan 343 dari 366 jembatan telah berfungsi. Lalu di Sumatra Barat, sebanyak 149 dari 167 ruas jalan serta 97 dari 163 jembatan telah kembali digunakan.
Sifat rapat yang tertutup ini memicu spekulasi di koridor parlemen. Apakah ada kendala likuiditas anggaran di lapangan? Ataukah ada tumpang tindih regulasi terkait kawasan hutan dan agraria yang melibatkan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dalam proses rekonstruksi lahan hunian tetap bagi pengungsi?
