google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Bulan Nisfu Syaban, Keutamaan, Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

Advertisement

Bulan Nisfu Syaban, Keutamaan, Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

Editor: Dyan Putra
13 Februari 2025

Ilustrasi 
ANTARAsatu.com - Bulan Syaban atau Syakban merupakan salah satu bulan yang memiliki keutamaan besar dalam Islam.


Salah satu momen istimewa dalam bulan ini adalah Nisfu Syaban, yaitu malam pertengahan bulan Syaban yang diyakini sebagai waktu penuh berkah dan ampunan dari Allah Swt.


Pada malam Nisfu Syaban, Allah Swt membuka pintu langit dan melimpahkan rahmat-Nya kepada hamba-hamba yang berdoa dan memohon ampunan.


Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa di siang harinya, yaitu pada tanggal 15 Syaban, sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.


Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2025

Tahun ini, Nisfu Syaban 1446 H jatuh pada hari Jumat (14/2/2025). Oleh karena itu, umat Islam yang ingin melaksanakan puasa sunah Nisfu Syaban bisa menjalankannya pada hari tersebut.


Puasa Nisfu Syaban dilaksanakan setiap tanggal 15 Syaban dalam kalender Hijriah. Berdasarkan konversi kalender Hijriah ke Masehi yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, 15 Syaban 1446 H jatuh pada hari Jumat (14/2/2025).


Dengan demikian, puasa Nisfu Syaban tahun ini dapat dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).


Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban

Seperti halnya puasa sunah lainnya, puasa Nisfu Syaban diawali dengan melafalkan niat. Niat ini dapat diucapkan dalam hati maupun dilafalkan secara lisan sejak malam hingga sebelum zawal (matahari tergelincir ke barat), dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.


Berikut bacaan niat puasa Nisfu Syaban:


نَوَيْتُ صَوْمَ فِي النِّصْفِ الشَّعْبَانِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-sya'baani sunnata-lillaahi ta'aala.

Artinya: "Saya niat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunah karena Allah ta'ala".


Keutamaan Puasa Nisfu Syaban

Puasa Nisfu Syaban memiliki banyak keutamaan yang disebutkan dalam berbagai hadis. Salah satu keutamaannya adalah sebagai kesempatan untuk mendapatkan ampunan dan keberkahan dari Allah Swt. Pada malam Nisfu Syaban, Allah membuka pintu ampunan dan melimpahkan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang memohon.


Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda:


عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ : إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوا نَهَارَهَا...

Artinya: "Apabila tiba malam Nisfu Syaban, salatlah di malam harinya dan puasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah menyeru hamba-Nya ketika matahari tenggelam dan berfirman, 'Adakah yang meminta ampun kepada-Ku? Aku akan mengampuninya. Adakah yang meminta rezeki kepada-Ku? Aku akan memberinya. Adakah yang terkena musibah? Aku akan menyembuhkannya... sampai terbit fajar" (HR Ibnu Majah).


Selain itu, dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda:


إِنَّ اللَّهَ يَطَّلِعُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

Artinya: "Sesungguhnya Allah melihat hamba-hamba-Nya pada malam Nisfu Syaban, lalu mengampuni seluruh makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan dengan saudaranya" (HR Ibnu Majah).


Hadis ini menunjukkan bahwa malam Nisfu Syaban adalah waktu istimewa untuk meraih ampunan Allah, dengan syarat tidak terjerumus dalam kesyirikan serta tidak menyimpan kebencian terhadap sesama muslim.


Hukum Puasa Nisfu Syaban pada Hari Jumat dalam Islam

Dilansir dari laman Baznas, berikut hukum berpuasa Nisfu Syaban yang bertepatan dengan hari Jumat berdasarkan pandangan ulama.


1. Pendapat ulama tentang puasa di hari Jumat

Dalam Islam, puasa pada hari Jumat memiliki aturan khusus. Rasulullah SAW melarang berpuasa hanya pada hari Jumat kecuali jika disertai dengan puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya. Larangan ini menunjukkan bahwa mengkhususkan puasa pada hari Jumat tanpa alasan syar’i dianggap makruh. Namun, jika puasa tersebut bagian dari ibadah sunah lain seperti Nisfu Syaban, maka hukumnya diperbolehkan.


Para ulama menyatakan bahwa puasa Nisfu Syaban yang jatuh pada hari Jumat diperbolehkan (mubah), selama tidak diniatkan khusus untuk hari Jumat, melainkan berdasarkan keutamaan Nisfu Syaban. Dengan demikian, puasa pada hari tersebut tetap sah dan tidak menyalahi ketentuan syariat.


Jika seseorang telah berniat untuk berpuasa Nisfu Syaban dan hari tersebut kebetulan jatuh pada hari Jumat, maka puasanya tetap sah. Rasulullah SAW menekankan untuk tidak secara khusus mengkhususkan hari tertentu untuk berpuasa tanpa dasar, namun jika terdapat alasan syar’i seperti keutamaan Nisfu Syaban, maka hukum makruh tidak berlaku.


2. Kesepakatan ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa Nisfu Syaban pada hari Jumat dibolehkan selama memiliki niat yang benar dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Oleh karena itu, ibadah ini tetap sah dan dapat dijalankan sebagai bagian dari amal kebaikan di bulan Syaban.


Maka, dapat disimpulkan bahwa puasa sunah Nisfu Syaban yang jatuh pada hari Jumat diperbolehkan dalam Islam selama tidak diniatkan khusus untuk hari Jumat itu sendiri, melainkan berdasarkan keutamaan malam Nisfu Syaban. Oleh karena itu, umat muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan niat yang benar dan sesuai dengan tuntunan syariat.


Dengan memahami hukum dan dalil yang mendasarinya, umat muslim dapat menjalankan puasa Nisfu Syaban yang bertepatan dengan hari Jumat dengan keyakinan dan niat yang benar sesuai tuntunan Islam.