![]() |
| Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). |
Hal itu disampaikan Puan menyikapi pengungkapan markas judi online lintas negara di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat oleh Polri pada akhir pekan lalu, dengan mengamankan 320 WNA di lokasi.
“Kita harus melakukan antisipasi jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi,” tegas Puan kepada awak media seusai memimpin rapat paripurna di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Puan, pengawasan terhadap keberadaan WNA perlu diperketat, khususnya terkait aktivitas dan tujuan kedatangan mereka ke Indonesia. Ia menilai peran instansi keimigrasian sangat penting untuk mendeteksi serta mencegah masuknya tenaga kerja asing yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Ia menekankan langkah penindakan tidak cukup dilakukan sesaat setelah kasus mencuat, melainkan harus berlangsung secara berkala dan berkelanjutan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah diharapkan dapat mencegah berkembangnya jaringan perjudian digital lintas negara di Indonesia.
Karena itu, pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan bukan hanya sekarang tetapi secara berkala,” kata ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Puan juga mengingatkan bahaya meluasnya praktik judi online apabila keberadaan markas-markas semacam itu tidak segera ditangani secara menyeluruh. Ia menilai fenomena tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
“Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” tuturnya.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek kantor pusat jaringan judi online internasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 321 orang, terdiri dari 320 orang WNA, satu WNI.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan besarnya keterlibatan jaringan asing dalam operasional judi online di Indonesia.
Hingga kini aparat masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan internasional yang mengendalikan aktivitas tersebut. (ril/son)

