ANTARAsatu.com | MEDAN - Ambisi Pemprov Sumut menggenjot kesadaran pajak melalui program "Gebyar Pajak Sumut 2026" kini terbentur persoalan administratif. Meski keriuhan promosi sudah berjalan, Badan Pendapatan Daerah mengakui bahwa izin resmi penarikan undian dari Kementerian Sosial hingga kini belum turun.
Ketidakpastian izin ini memicu pertanyaan publik mengenai kesiapan prosedural Bapenda sebelum meluncurkan program ke tengah masyarakat. Tanpa izin dari Kemensos, aktivitas pengundian hadiah secara hukum dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal atau tidak berizin.
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis mengakui bahwa legalitas penarikan undian tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan.
"Izin penarikan undian ini dikeluarkan Kementerian Sosial yang saat ini sedang berproses. Setelah keluar izin, barulah kami laksanakan pengundian," ungkapnya, Rabu (29/4).
Selain masalah izin, Gebyar Pajak 2026 juga diterpa isu miring terkait sumber pendanaan. Beredar kabar di lingkungan pemprov bahwa anggaran kegiatan ini "mencaplok" jatah upah pungut atau insentif pegawai.
Menanggapi hal itu, Sutan membantah adanya pengalihan anggaran belanja pegawai menjadi belanja kegiatan. Ia mengatakan dana operasional Gebyar Pajak sudah terparkir di APBD 2026 sejak awal.
Sutan mengaku pihaknya telah merealisasikan pembayaran upah pungut sebesar Rp17 miliar kepada seluruh pegawai pada Maret lalu. Menurutnya, fluktuasi nilai upah pungut adalah hal lumrah karena bergantung pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda Sumut kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat, terutama mengenai bagaimana validasi pemenang akan dilakukan nantinya. Sutan berjanji pihaknya akan menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) yang ketat untuk memverifikasi setiap pemenang hasil undian.
"Kami yang buat Juknisnya, bagaimana validasi pemenang untuk memastikan keabsahan secara hukum setelah izin Kemensos keluar," kata dia.
Meski demikian, langkah Pemprov Sumut yang telah mempublikasikan program sebelum izin legalitas dikantongi dinilai sebagai preseden kurang apik dalam tata kelola administrasi publik. Berbagai kalangan menyarankan agar pemprov lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan yang melibatkan dana masyarakat dan penarikan undian berhadiah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
