ANTARAsatu.com | MEDAN - Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4). Saksi manajemen PT Tor Ganda Perkebunan Tahuan Ganda, Labura, yang menjabat sebagai HRD, mengakui bahwa serikat pekerja di lingkungan perkebunan memang ada, tetapi tidak pernah diakui secara resmi oleh perusahaan.
Pengakuan itu muncul saat Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menggali fakta terkait keterlibatan serikat pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan perkebunan PT Tor Ganda.
"Kami tanyakan, ada dulu kemarin kami menginformasikan ke karyawan ke SBSI, dia jadi anggota SBSI," ujar saksi HRD Nababan dalam persidangan.
Jawaban itu sontak memancing reaksi tegas Majelis Hakim. "Mau anggota mau apa, ada enggak? Itu yang ditanya. Kalian kan bagian HRD, apa yang terjadi di dalam perusahaan kalian harus tahu. Organisasi apa yang di dalam kalian harus tahu. Kok ini malah enggak tahu-tahu," cecar Hakim Sarma.
Terdesak, saksi HRD Nababan akhirnya mengakui, "Ada Yang Mulia, cuma tidak terdaftar di PT."
Hakim langsung mempertanyakan legalitas dan sikap perusahaan terhadap keberadaan serikat pekerja tersebut.
"Terus, gimana legalitasnya di situ? Perusahaannya mengakui apa tidak?" tanya Hakim.
Saksi HRD menjawab singkat, "Tidak."
Ketidaktahuan soal serikat pekerja tidak hanya datang dari saksi HRD. Saksi kedua, M Sitorus, yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep) — posisi yang membawahi langsung para mandor, krani, hingga karyawan pemanen dan perawatan, juga tidak mampu menjawab tegas soal keberadaan serikat pekerja di kebun.
"Kalau untuk serikat pekerja seperti yang disampaikan, kurang pas. Kalau untuk di pabrik ada, ada serikat pekerja," ujarnya.
Hakim kembali menekan. "Pertanyaan saya bukan orangnya, saya tanya serikat pekerja. Saudara saksi paham enggak? Serikat pekerja ada tidak terdaftar di Perkebunan Tahuan Ganda PT Tor Ganda?"
Mem Sitorus akhirnya menjawab, "Kalau untuk di kebun tidak ada, kalau di pabrik ada."
Jawaban itu langsung direspons hakim dengan pernyataan yang menusuk. "Tidak ada ya? Artinya percuma saya lanjut nanti pertanyaannya. Segala macam aturan pun nanti di Perkebunan Tahuan Ganda tentunya tidak dilibatkan serikat pekerja karena tidak ada, kan begitu?"
M Sitorus hanya menjawab, "Betul."
Ketiadaan pengakuan serikat pekerja di lingkungan perkebunan PT Tor Ganda berpotensi menjadi celah hukum yang signifikan dalam perkara ini. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
Perusahaan dilarang menghalang-halangi atau tidak mengakui keberadaan serikat pekerja yang telah terbentuk secara sah.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan lima karyawan PT Tor Ganda, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idaria Hura dan Edi Hura. Mereka menggugat keabsahan PHK yang dijatuhkan perusahaan pada awal 2023.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat dan saksi dari pihak penggugat.
