ANTARAsatu.com | MEDAN - Praktik lancung dalam prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Tor Ganda terungkap dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis Hakim menemukan indikasi kuat pemalsuan dokumen tanda terima surat panggilan yang digunakan perusahaan sebagai dasar memecat karyawannya.
Dalam sidang perkara nomor 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn tersebut, pihak manajemen PT Tor Ganda melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa lima karyawan, termasuk Ranto Selamat dan Asaiman Laia, di-PHK karena mangkir kerja. Perusahaan mengeklaim telah melayangkan surat panggilan (SP) secara patut.
Namun, kebenaran mulai tersingkap saat saksi perusahaan, Kristina Sitorus, diperiksa. Di depan majelis hakim, ia mengakui bahwa tanda tangan dalam bukti surat tanda terima panggilan bukan dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan.
"Tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Antonius (saudara ipar)?" tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar saat mencecar saksi di ruang sidang, Kamis (30/4).
Saksi akhirnya mengakui bahwa tanda tangan tersebut dibubuhkan oleh kerabat penggugat. Namun dokumen itu tetap diserahkan ke pengadilan sebagai bukti sah seolah-olah pekerja telah menerima panggilan secara langsung.
Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar memberi peringatan keras atas pengakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu atau menyerahkan bukti yang tidak sesuai fakta di bawah sumpah memiliki konsekuensi pidana yang berat.
"Nanti jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan," tegas Sarma.
Ia mengingatkan saksi untuk tidak menambah atau mengurangi fakta demi kepentingan jabatan di perusahaan.
Selain soal tanda tangan, majelis hakim juga menyoroti kontradiksi status karyawan. Meski pengacara perusahaan mengeklaim para penggugat masih berstatus karyawan aktif untuk menghindari penyumpahan saksi, fakta di persidangan menunjukkan hal berbeda.
Saksi mengakui bahwa upah para pekerja tersebut sebenarnya sudah berhenti dibayar sejak Januari 2023. Hal ini mematahkan argumen perusahaan yang menyebut para pekerja hanya "mangkir" secara sepihak.
Kejanggalan lain muncul saat saksi menggunakan istilah "lari malam" untuk menggambarkan kepergian pekerja dari barak perusahaan. Saksi menyebut mereka pergi tanpa izin karena terlilit utang hingga rumah mereka dijarah penagih utang.
Namun, majelis hakim mencium adanya ketidaksinkronan antara prosedur mutasi yang dilakukan perusahaan dengan pengosongan paksa rumah tersebut.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak normatif buruh perkebunan yang diduga dipangkas melalui prosedur hukum yang cacat.
