A (tengah) diapit oleh dua petugas kepolisian.
ANTARAsatu.com | PEMATANGSIANTAR - Ruang tamu di sebuah rumah di Jalan Asrama Martoba itu mendadak mencekam. Suara tangis anak-anak pecah saat melihat sang ayah, pria berinisial A (37), menyerang ibu mereka dengan membabi buta.
Tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan ini kini berakhir di tangan kepolisian.
Peristiwa bermula pada Kamis (26/3) siang. Korban, YA (28), awalnya datang ke rumah orangtuanya untuk menjemput anak-anaknya.
Pertemuan yang seharusnya menjadi pelepas rindu itu berubah menjadi horor
Saat A tiba-tiba muncul di ambang pintu.
Cekcok mulut tak terhindarkan ketika A berusaha membawa paksa kedua anak mereka keluar rumah. Namun, ikatan batin ibu dan anak tak bisa dibohongi.
Anak-anak tersebut justru berlari kembali ke arah YA, memeluknya erat sambil menangis ketakutan. Mereka memohon untuk ikut tinggal bersama sang ibu.
Tak disangka, penolakan anak-anak itu menyulut amarah gelap dalam diri A. Setelah sempat keluar rumah sejenak, ia kembali masuk dengan membawa dua buah pisau kater di tangannya.
Di hadapan mata mungil anak-anaknya, A menyerang wajah YA berkali-kali hingga korban bersimbah darah.
Usai melakukan aksi kejinya, A melarikan diri bersama adiknya yang diduga ikut membantu provokasi di lokasi kejadian.
YA yang terluka parah segera mendapat pertolongan dari adik kandungnya, ALE, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar.
Setelah hampir tiga minggu menjadi buronan, pelarian A akhirnya terhenti. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil melacak keberadaan pelaku pada Senin (13/4) siang.
"Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku A saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan M.H. Sitorus," ungkap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, Rabu (15/4).
Dalam pemeriksaan awal, A tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Polisi kini menahan A untuk mempertanggungjawabkan kekejamannya yang telah meninggalkan trauma mendalam bagi istri dan anak-anaknya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara kini menanti pria tersebut sebagai konsekuensi dari luka fisik dan psikis yang ia goreskan di wajah dan hati keluarganya.
Jika anda atau orang yang anda kenal mengalami kekerasan dalam rumah tangga, segera hubungi layanan panggilan darurat atau lembaga perlindungan perempuan dan anak setempat untuk mendapat bantuan hukum dan pendampingan psikologis.
