ANTARAsatu.com | PADANG - PT Pertamina Patra Niaga akan memutus hubungan usaha (PHU) pangkalan gas di Sumatera Barat yang terlibat praktik pengoplosan LPG bersubsidi. Langkah ini menyusul keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar sindikat pengoplos gas melon di wilayah tersebut.
Sales Area Manager Pertamina Sumatera Barat Fakhri Rizal Hasibuan menyatakan, pihaknya tidak akan menoleransi agen atau pangkalan yang bermain curang. Ia menegaskan, evaluasi penyaluran segera dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam proses penyidikan polisi.
"Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegasnya, Kamis (9/4/2026).
Saat ini, Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) masih terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumbar untuk mendalami kasus tersebut. Pertamina menyuplai data pangkalan, identitas kendaraan serta informasi distribusi untuk memperkuat proses hukum terhadap oknum pengoplos.
Praktik pengoplosan ini dinilai merusak tata kelola distribusi LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, UMKM, petani, dan nelayan sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Fahrougi Andriani Sumampouw menyebut tindakan tegas polisi sangat membantu menjaga integritas energi subsidi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi,” ujarnya.
Meski ada penindakan hukum terhadap pangkalan nakal, Pertamina menjamin distribusi LPG ke masyarakat Sumatera Barat tidak akan terganggu. Perusahaan pelat merah ini memastikan stok tetap tersedia dan meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lapangan.
Penyidikan kasus pengoplosan ini kini masih berjalan di Polda Sumatera Barat untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
