![]() |
| Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher |
ANTARAsatu.com | MEDAN - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan daring terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru di wilayah Sumatera Utara.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar secara daring pada Selasa (26/5/2026).
Rapat koordinasi yang dibuka oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher dan Syafrida R. Rasahan, itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan pengawasan, diantaranya Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, hingga Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Nuzran Joher menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan SPMB dilakukan melalui pendekatan pencegahan sekaligus penyelesaian laporan masyarakat.
“Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan,” ujarnya.
Sementara itu, Syafrida R. Rasahan mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
Dalam pertemuan itu turut pula dibahas sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari minimnya transparansi informasi, dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak juga didorong memperkuat pengawasan internal agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, akuntabel, transparan, dan non-diskriminatif.
Sebagai bentuk pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru, baik pada jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Center di 0811-945-3737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, situs resmi Ombudsman, maupun datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama No. 18, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa SPMB merupakan layanan publik yang harus dijalankan sesuai asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat. Seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi,” tegasnya.
Melalui sinergi dan kolaborasi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Sumatera Utara dapat berlangsung tertib, transparan, serta memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat. ****

