google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pembangunan Gerai KDMP Tanjung Beringin I Dairi Tabrak Kawasan Hutan Lindung

Advertisement

Pembangunan Gerai KDMP Tanjung Beringin I Dairi Tabrak Kawasan Hutan Lindung

11 April 2026

 

Lahan pembangunan gerai KDMP Desa Tanjung Beringin I, Sumbul, Dairi, Sumut. (Dok. mistar.id)

ANTARAsatu.com | DAIRI - Proyek pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumut, terganjal tembok birokrasi dan aturan lingkungan.

Proyek yang awalnya digadang-gadang menjadi motor ekonomi desa tersebut terpaksa dihentikan total setelah terindikasi mencaplok kawasan hutan lindung. Koordinasi yang lemah di tingkat bawah memicu terjadinya pembangunan di atas lahan terlarang.

Meski pondasi awal telah tertanam dan batu pertama telah diletakkan, status lahan yang berada di jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Sumbul–Medan itu ternyata memiliki rapor merah secara ekologis.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Dairi, Ronal Sitopu, menyatakan penghentian proyek dilakukan setelah pihaknya mendapat data resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUTR terkait status lahan. Hasilnya, lahan tersebut masuk dalam peta indikatif kawasan hutan lindung," ungkapnya, Jumat (10/4/2026), lansir mistar.id.

 Perindagkop langsung meminta pihak Kodim 0206/Dairi, yang menjadi mitra pendamping pembangunan, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lapangan.

"Kami masih menunggu balasan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk kepastian hukumnya," tambah dia.

Di sisi lain, Kepala Desa Tanjung Beringin I, Ojahan Girsang, mengklaim lahan tersebut merupakan hibah dari warga bermarga Girsang kepada pemerintah desa. Klaim kepemilikan inilah yang menjadi dasar desa berani mengajukan usulan pembangunan ke pihak Kodim 0206/Dairi hingga tahap pemerataan lahan dilakukan.

Namun, data teknis berkata lain. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Dairi Bisler Naibaho menegaskan, berdasarkan titik koordinat 2.764675° LU dan 98.473041° BT, lokasi di kawasan Lae Pondom itu masuk dalam kawasan hutan produksi tetap.

"Berdasarkan surat resmi dan pengecekan titik koordinat, itu adalah kawasan hutan produksi tetap, bukan area penggunaan lain (APL) yang bisa dibangun tanpa izin khusus," terangnya.

Namun Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Ramlan Barus, belum memberi keterangan mengenai masalah ini. Bungkamnya pihak KPH menambah panjang daftar tanya mengenai sejauh mana pengawasan kawasan hutan di Kabupaten Dairi dilakukan.