google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 FKMP Adukan 9 Sekolah di Medan ke Polisi, Ini Kasus yang Disoalkan

Advertisement

FKMP Adukan 9 Sekolah di Medan ke Polisi, Ini Kasus yang Disoalkan

Editor: Dyan
03 Maret 2026

Ilustrasi
ANTARAsatu.com | MEDAN - Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-FKMP-SU) resmi mengadukan sebanyak 9 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan ke polisi.

Kesembilan Sekolah Dasar Negeri yang diadukan tersebut, masing-masing SDN 060941 Medan Deli, SDN 060947 Medan Deli, SDN 067252 Medan Deli, SDN 067254 Medan Deli. SDN 064009 Medan Marelan, SDN 064996 Medan Marelan, SDN 066435 Medan Marelan, SDN 066658, dan SDN 067256 Medan Marelan.

Ketua DPD-FKMP-Sumut Ismanto, mengungkapkan kesembilan sekolah yang diadukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, manipulasi, penyimpanan dan kolusi dalam proses penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I dan II pada Tahun Anggaran 2025.

"Pada hari ini Selasa 3 Maret 2026, kita secara resmi telah mengirimkan surat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, terkait temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sembilan sekolah SD Negeri di Medan dalam proses penggunaan dana BOS Tahap I dan II pada Tahun Anggaran 2025," ujar Ismanto, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Untuk itu, Ismanto dengan tegas mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap 9 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dilaporkan selaku pengelolaan dan pengguna dana BOS

"Apabila terbukti bersalah, saya mohon kepada bapak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana BOS pada 9 Sekolah Dasar Negeri di Kota Medan seperti yang telah dilaporkan, agar kasus yang sama tidak terulang lagi di lingkungan dunia pendidikan khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, sehingga adanya ketetapan hukum yang pasti dan jelas apabila adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi," beber Ismanto.

Berikut rincian dugaan kerugian negara dari penggunaan dana BOS Tahap I dan II Tahun Anggaran 2025 di masing-masing sekolah:

- SDN 060941, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sebesar Rp.68.700.000

- SDN 060947, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sebesar Rp.99.800.000

- SDN 067252 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sebesar Rp.50.100.000

- SDN 067254, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sebesar Rp.135.100.000

- SDN 064009, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sebesar Rp.126.600.000

- SDN 064996, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sebesar Rp.175.200.000

- SDN 066435, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sebesar Rp.157.380.000

- SDN 066658, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sebesar Rp.108.700.000

- SDN 067256, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sebesar Rp.166.800.000