google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Muslihat Andi BNI Gelapkan Rp 28 M Uang CU Paroki Aek Nabara

Advertisement

Muslihat Andi BNI Gelapkan Rp 28 M Uang CU Paroki Aek Nabara

11 April 2026

 

Andi Hakim Febriansyah.

ANTARAsatu.com | MEDAN - Natalia Situmorang tak mampu menahan tangis saat menceritakan kembali nasib uang jemaat Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Aek Nabara.

Sebagai bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, ia saksi hidup bagaimana dana Rp28 miliar yang dikumpulkan puluhan tahun raib diduga dicuri oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

“Uang yang dikumpulkan selama 45 tahun oleh umat yang sangat sederhana secara ekonomi,” tuturnya, Jumat (10/4/2026).

Kerja sama CU dengan BNI sebenarnya sudah terjalin sejak 2014. Namun, petaka dimulai pada 2018 saat Andi Hakim menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Aek Nabara.

Ketika itu Andi menawarkan produk bernama *Deposito Investment* kepada pengurus CU. Meski sempat ragu, status Andi sebagai pejabat BNI meyakinkan para pengurus bahwa produk tersebut aman dan menguntungkan.

Selama tujuh tahun, CU PAN rutin menyetor uang hingga menyentuh angka Rp28 miliar. Belakangan baru diketahui bahwa produk itu ternyata fiktif dan tidak pernah diterbitkan resmi oleh BNI.

Kecurigaan baru muncul pada Desember 2025. Saat itu, pihak gereja berniat menarik dana sebesar Rp10 miliar, tetapi Andi terus berdalih.

Kebohongan ini terbongkar total pada Februari 2026 ketika pejabat BNI Rantauprapat datang dan menyatakan bahwa Andi bukan lagi pegawai mereka.

Kuasa Hukum CU PAN, Bryan Roberto Mahulae, menilai masalah ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal BNI. BNI juga lalai karena membiarkan praktik ini berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi sistem.

“Kami sudah melayangkan surat teguran. Meminta BNI mengganti semua kerugian paling lambat 14 April,” tegasnya.

Di pihak lain, BNI mengklaim telah melakukan audit dan membayar ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Untuk sisa dana lainnya, pihak bank masih melakukan verifikasi.

“Produk Deposito Investment itu tidak pernah diterbitkan BNI. Selama tujuh tahun tidak ada komplain karena CU berkomunikasi langsung dengan oknum tersebut,” ujar Munawir Hasibuan, kuasa hukum BNI.

Andi Hakim sempat menjadi buronan Interpol dan kabur ke Australia sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin (30/3/2026). Saat ini, ia telah ditahan oleh Polda Sumatera Utara.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko menyatakan, pihaknya telah menyita berbagai aset milik Andi yang diduga berasal dari uang penggelapan tersebut. Aset yang disita meliputi dua kafe, mini zoo, sport centre, butik, hingga tanah dan rumah.

Kasus ini tercatat menjadi salah satu skandal perbankan terbesar di Sumatra Utara dalam beberapa tahun terakhir. Sekaligus mencoreng reputasi keamanan layanan bank BNI di mata nasabah daerah.