ANTARAsatu.com | MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi-saksi dari manajemen PT Tor Ganda dalam sidang perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, Kamis (30/4). Dua persoalan sekaligus mencuat, yakni kerancuan status cuti tahunan karyawan dan keabsahan prosedur surat panggilan yang menjadi syarat formil pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar bersama hakim anggota Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan itu menguji keterangan saksi manajemen Kristina Sitorus mengenai alasan PHK terhadap dua penggugat, Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir, tetapi keterangan saksi justru membuka kerancuan yang lebih dalam.
Hakim Sarma langsung mempersoalkan dasar hukum ketidakhadiran para penggugat. Saksi menyebut keduanya mengajukan cuti pulang kampung selama tujuh hari pada Desember 2022.
Namun keterangan itu justru membuka pertanyaan baru, apakah cuti tersebut bagian dari jatah cuti tahunan yang sah.
"Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan dikasih 12 hari kan, sisanya 7 hari?" cecar Hakim Sarma kepada saksi.
Saksi mengakui bahwa cuti pulang kampung yang diajukan para penggugat sesungguhnya adalah bagian dari cuti tahunan yang menjadi hak mereka. Pengakuan ini menjadi penting karena perusahaan kemudian menjadikan habisnya masa cuti sebagai dasar penetapan status mangkir yang berujung pada PHK.
Kejanggalan berikutnya menyangkut prosedur surat panggilan (SP) yang menjadi syarat formil sebelum PHK dapat dijatuhkan. Saksi mengakui bahwa surat panggilan tidak pernah diterima langsung oleh Ranto Selamat maupun Asaiman Laia.
Surat tersebut justru ditandatangani oleh Lohot, abang ipar Ranto, yang kebetulan masih bekerja di divisi yang sama. Hakim langsung mempersoalkan legalitas tanda tangan pihak ketiga itu.
"Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot?" tanya Hakim Sarma.
"Tanda tangan Pak Lohot. Kan perwakilan keluarga," jawab saksi.
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, surat panggilan harus diterima langsung oleh pekerja yang bersangkutan di alamat yang terdaftar di perusahaan. Panggilan yang diterima pihak lain tanpa surat kuasa resmi berpotensi membatalkan status PHK demi hukum.
Kejanggalan serupa juga menyangkut tiga penggugat lain, yaitu Yatili Alase, Idalia Lura dan Edi Lura. Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan resmi.
Namun saksi mengakui surat panggilan hanya ditempelkan di pintu barak yang sudah kosong karena ketiganya disebut pergi tanpa pemberitahuan atau "lari malam." Kuasa Hukum Penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan validitas foto penempelan surat itu sebagai bukti pemanggilan resmi yang sah secara hukum.
Rentetan pengakuan saksi yang dinilai berbelit dan tidak sinkron dengan bukti surat di berkas perkara memicu reaksi keras Majelis Hakim. Hakim mengingatkan seluruh saksi bahwa keterangan di bawah sumpah yang bertentangan dengan bukti tertulis dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
"Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana," tegas Hakim Sarma.
Catatan penting lain yang menjadi perhatian Majelis Hakim adalah penghentian pembayaran upah kepada para penggugat sejak Januari 2023. Sebuah fakta yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai apakah seluruh rangkaian proses PHK PT Tor Ganda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.
