google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Gagal Bayar Pekerja Rp12,4 Miliar, PT Tor Ganda Terancam Pailit di PN Medan

Advertisement

Gagal Bayar Pekerja Rp12,4 Miliar, PT Tor Ganda Terancam Pailit di PN Medan

30 April 2026

Dermanto Turnip (tengah) saat mendampingi kliennya ke PTSP Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4).

ANTARAsatu.com | MEDAN - Tekanan finansial dan hukum tengah membayangi PT Tor Ganda. Sebanyak 34 mantan karyawan melayangkan gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) ke Pengadilan Negeri Medan setelah perusahaan dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 miliar.

Langkah hukum ini diambil lantaran perusahaan tidak kunjung merealisasikan kesepakatan perdamaian yang dicapai pada tahun 2024. Padahal, sesuai perjanjian, PT Tor Ganda seharusnya melunasi seluruh kewajiban tersebut paling lambat pada Juni 2024.

“Tujuan pembatalan perdamaian ini agar hak-hak klien dipenuhi. Mereka sudah berulang kali berjanji, tapi tidak ada realisasi,” ujar Kuasa Hukum pekerja, Dermanto Turnip, seusai mendampingi pekerja mengecek jadwal sidang perdana perkara di layanan PTSP Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4).

Gugatan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 170 dan 171, kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian jika debitur terbukti lalai atau wanprestasi memenuhi isi perjanjian.

Jika Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan pembatalan homologasi ini, maka demi hukum PT Tor Ganda dapat langsung dinyatakan pailit. Status tersebut akan berimplikasi pada penyitaan dan pelelangan aset perusahaan untuk melunasi utang-utang kepada kreditur, termasuk para mantan pekerja.

Kasus ini hanya merupakan puncak gunung es dari rentetan masalah hukum yang kini sedang menjerat PT Tor Ganda. Di saat bersamaan, perusahaan juga menghadapi gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) dari 369 pekerja lain dengan nomor perkara 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.

Gugatan terpisah tersebut mencakup dugaan pelanggaran hak normatif yang berat. Mulai dari pemecatan saat karyawan sedang sakit hingga belum dibayarkannya santunan bagi ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia.

Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara pembatalan perdamaian ini pada Rabu 6 Mei 2026 mendatang. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra 5.

Para mantan pekerja menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga hak senilai Rp12,4 miliar tersebut dibayarkan. Atau perusahaan harus menghadapi proses likuidasi melalui jalur kepailitan.