Kantor Pusat BNI.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menyatakan komitmennya menuntaskan sengkarut raibnya dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatra Utara. Mereka menjadwalkan pengembalian dana kepada para korban pada pekan ini.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, proses ganti rugi didasari oleh titik terang hasil penyidikan aparat penegak hukum yang telah memverifikasi nilai kerugian secara objektif.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ungkapnya di Jakarta, Minggu (19/4).
Dia menuturkan, kasus ini mulai terendus pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal BNI. Investigasi mendalam mengungkap bahwa kerugian nasabah bukan disebabkan oleh kegagalan sistem perbankan, tetapi tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan.
Menurut Munadi, oknum itu menjalankan modus operandi di luar prosedur resmi (off-book). Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional mereka.
Meski demikian, lanjut dia, sebagai bentuk itikad baik, BNI sebelumnya telah mencairkan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar. Dan untuk sisa pengembalian, BNI akan menempuh mekanisme legal.
Adapun mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam kontrak yang disepakati kedua belah pihak. Kemudian verifikasi data mengacu pada hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan ketepatan nominal.
BNI berjanji prosesnya dilakukan secara transparan, terukur, akuntabel dan memiliki kepastian hukum. Langkah ini juga merupakan respons atas instruksi tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK memanggil jajaran direksi BNI untuk meminta klarifikasi. Sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap aspek kepatuhan (compliance) dan tata kelola perusahaan.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menjamin simpanan nasabah yang berada di produk resmi BNI tetap aman. Ia menegaskan bahwa kasus Aek Nabara adalah anomali yang dipicu oleh penawaran investasi tidak resmi oleh individu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan," kata dia.
Sebagai langkah preventif, BNI kini memperketat sistem pengawasan internal dan menggencarkan literasi keuangan. Hal itu agar nasabah tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan di luar kewajaran yang ditawarkan oleh oknum yang mengatasnamakan bank.
