Anna Br. Sitepu.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Anna Br. Sitepu, seorang ibu berusia 72 tahun, yang kini berstatus terdakwa, tak kuasa menahan kesedihan. Ia harus berhadapan di meja hijau dengan darah dagingnya sendiri, Ayu Brahmana.
Konflik keluarga ini memanas setelah Ayu melaporkan ibu kandung dan dua saudara sekandungnya, Sri Ninta Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta perusahaan PT Madina Gas Lestari.
Dalam pusaran hukum ini, Ayu mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil yang mencapai miliaran rupiah.
Meski duduk di kursi pesakitan, Anna mengaku tetap membuka pintu maaf dan berharap majelis hakim bisa menjadi penengah demi keutuhan keluarga. Upaya perdamaian sebelumnya menemui jalan buntu karena syarat yang diajukan sang anak dirasa sangat memberatkan.
“Awalnya kami mau berdamai, tapi dia meminta uang Rp5 sampai Rp7 miliar, satu perusahaan, dan biaya Rp50 juta per bulan. Saya merasa itu seperti diperas,” ujar Anna, Selasa (7/4/2026), lansir antaranews.com.
Bagi Anna, persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan soal keharmonisan yang retak. Ia hanya ingin anak-anaknya kembali bersatu.
“Saya tidak mau nanti meninggalkan dunia, anak-anak saya tidak bisa duduk bersama dalam satu meja,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari perselisihan internal pengelolaan perusahaan keluarga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Tommy Eko Pradityo mendakwa Anna dan dua anaknya secara bersama-sama memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik untuk membuka rekening baru perusahaan pada Maret 2024.
Ayu Brahmana, selaku saksi korban, mengaku tidak pernah mengetahui rapat perubahan kepengurusan tersebut. Apalagi menandatangani dokumen pengunduran diri dari jabatan Direktur Utama.
Akibat perbuatan ibu dan saudara-saudaranya, Ayu mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp6,94 miliar.
Di sela-sela proses hukum yang berjalan, Anna juga menaruh harapan besar agar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi dua anaknya yang kini mendekam di sel. Ia mengkhawatirkan kondisi kesehatan dan beban psikologis anak-anaknya yang sudah terlalu lama ditahan.
Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, mengungkapkan perkara ini sejatinya adalah masalah internal keluarga.
"Kami berharap persoalan ini dapat menemukan jalan terbaik secara kekeluargaan, sehingga hubungan mereka tetap terjaga," katanya.
