google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Wajah Remaja Bersimbah Darah, Pelaku Pembacokan Simalungun Diringkus Kurang Tiga Jam

Advertisement

Wajah Remaja Bersimbah Darah, Pelaku Pembacokan Simalungun Diringkus Kurang Tiga Jam

15 Maret 2026

 

MH, terduga pelaku pembacokan AA di Jalan Arjosari, Huta IV, Simalungun.


ANTARAsatu.com | SIMALUNGUN – Malam Sabtu yang seharusnya tenang di Nagori Karang Sari berubah menjadi mimpi buruk bagi AA. Pria berusia 53 tahun itu sedang bersantai di kediamannya, Jumat, 13 Maret 2026, ketika pintu rumahnya terbuka dan menampilkan pemandangan yang nyaris menghentikan jantungnya.


Putranya, BF, yang baru berusia 17 tahun, pulang dengan kondisi mengenaskan. Remaja itu berdiri mematung dengan wajah bermandikan darah segar.


Sebuah sabetan benda tajam telah merobek bibir atas bagian kirinya. Tak hanya itu, dua gigi depan atasnya tanggal akibat hantaman parang yang membabi buta.


Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Arjosari, Huta IV, sebuah kawasan yang selama ini dianggap aman oleh warga sekitar.


Kemarahan dan kekhawatiran bercampur aduk. Tanpa membuang waktu, AA melarikan putranya ke RS Murni Teguh Pematangsiantar sebelum akhirnya melangkah pasti menuju Polsek Bangun.


Laporan resmi bernomor LP/B/68/III/2026 kemudian menjadi pemantik bagi aparat untuk bergerak.


Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Ipda B. Situngkir langsung tancap gas. Tidak menunggu pagi, di bawah komando Kapolsek AKP Hengky B. Siahaan, tim gabungan Intelkam dan Reskrim menyisir sudut-sudut gelap Kecamatan Gunung Maligas.


Informasi demi informasi dikumpulkan dari lapangan. Nama MH, seorang pemuda pengangguran berusia 21 tahun asal Simpang Kliwon, muncul sebagai terduga utama.


Hasilnya, pada Sabtu (14/3) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, pelarian MH berakhir. Ia diringkus tanpa perlawanan berarti di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari.


Kepada polisi, pemuda ini tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Meski parang bergagang besi yang digunakannya untuk melukai BF belum ditemukan, bukti-bukti lain sudah cukup untuk menyeretnya ke balik jeruji besi.


Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, tindakan cepat ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama anak di bawah umur.


“Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak. Kekerasan terhadap anak tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja,” tegasnya.


Kini, sementara BF masih berjuang pulih di ruang perawatan rumah sakit, MH harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHPidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat yang kini menantinya di ujung proses hukum.