Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatra Utara menghadapi kendala serius. Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah ini dihentikan sementara operasionalnya mulai Senin (9/3) akibat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Jumlah tersebut menjadikan Sumut sebagai wilayah dengan angka pelanggaran sertifikasi tertinggi di seluruh Sumatera. Secara total, terdapat 492 dapur di Pulau Sumatera yang terkena sanksi suspend serupa karena mengabaikan standar keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menegaskan langkah ini diambil tanpa batas waktu demi memastikan keselamatan konsumsi masyarakat, terutama anak-anak sekolah.
"Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar," tegas Harjito, Minggu (8/3), lansir CNBC Indonesia.
Harjito menjelaskan, sanksi penghentian operasional ini merupakan langkah korektif bagi dapur MBG yang telah beroperasi lebih dari 30 hari tetapi belum mendaftarkan diri ke dinas kesehatan setempat.
Jumlah SPPG di Sumatra yang disetop operasionalnya mencakup Sumut 252 dapur, Lampung 77, Aceh 76, Sumbar 69, Riau 9, Kepri 5 dan Bengkulu 4 dapur. Sementara Jambi, Sumsel, dan Babel tercatat bersih atau tidak memiliki dapur yang melanggar ketentuan sertifikasi tersebut.
Harjito menegaskan, sesuai aturan, seluruh SPPG wajib memiliki SLHS sebagai jaminan bahwa proses pengolahan, lingkungan, hingga peralatan yang digunakan memenuhi standar kesehatan.
Dia mengimbau pengelola SPPG di Sumut yang terdampak agar segera melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat. Operasional dapat kembali berjalan normal segera setelah proses pendaftaran dan verifikasi SLHS dinyatakan selesai.
"Kami berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan dan manfaat program MBG tetap dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan (dinkes) atau pemda setempat, yang menyatakan bahwa suatu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) telah memenuhi standar keamanan pangan dan persyaratan kesehatan.
SLHS menjamin bahwa proses pengolahan, lingkungan, peralatan dan penjamah makanan (karyawan) tidak menimbulkan risiko penyakit atau keracunan bagi konsumen.
