Ilustrasi.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus aroma tak sedap di balik karut-marut distribusi minyak goreng rakyat, Minyakita, menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam inspeksi mendadak (sidak) serentak di berbagai penjuru nusantara pada Senin (9/3), wasit persaingan usaha ini menemukan praktik "dagang paksa" atau tying in yang mencekik para pedagang kecil.
Investigasi KPPU di lapangan mengungkap bahwa kelangkaan dan tingginya harga Minyakita di tingkat konsumen bukan sekadar persoalan pasokan. Melainkan dampak dari syarat menyimpang yang dipaksakan oleh oknum distributor.
Temuan paling mencolok terjadi di Provinsi Lampung. Di Kota Metro, KPPU menemukan skema distribusi yang tidak masuk akal.
Seorang pengecer diwajibkan membeli satu truk produk tambahan. Seringkali berupa produk yang kurang laku di pasar, hanya untuk mendapat jatah 40 karton Minyakita.
"Ini adalah bentuk intimidasi ekonomi dalam rantai distribusi. Pedagang dipaksa mengambil risiko kerugian dari produk lain agar bisa menjual minyak goreng yang sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Deswin Nur, Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU.
Di ibu kota provinsi tersebut, polanya serupa, tetapi lebih mikro. Pembeli harus menebus lima karton minyak goreng merek lain dengan harga lebih tinggi demi mendapatkan satu karton Minyakita.
Praktik subsidi silang paksa ini memaksa pedagang menaikkan harga jual ke konsumen akhir hingga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Di Bandung, harga produk ini bahkan sudah menyentuh angka Rp19.000 per liter.
Siasat licik ini rupanya menjalar hingga ke Kalimantan Timur. Di pasar tradisional Balikpapan dan Samarinda, para pedagang mengeluhkan hal serupa.
Distributor "menyandera" stok Minyakita dengan syarat pembelian produk merek lain yang harganya jauh di atas rata-rata pasar. Akibatnya, hukum rimba pasar pun terjadi.
Pedagang yang terhimpit modal terpaksa melakukan subsidi silang dengan membebankan biaya tambahan itu pada label harga Minyakita yang dipajang di rak-rak pasar.
KPPU menegaskan bahwa praktik tying in adalah pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tindakan ini merusak struktur pasar dan merugikan daya beli masyarakat di tengah momentum sakral Ramadan dan Lebaran.
"Kami tidak akan segan menyeret oknum distributor yang bermain ke jalur hukum. Ini bukan sekadar soal harga, tapi soal keadilan distribusi pangan nasional," tegas Deswin.
Selain masalah Minyakita, KPPU juga mencatat kenaikan harga komoditas lain yang dipicu oleh lonjakan permintaan. Di Makassar, harga daging ayam dan telur mulai merangkak naik, diduga akibat imbas masifnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang meningkatkan permintaan secara signifikan.
Sementara di Yogyakarta, gangguan cuaca memperparah stok cabai rawit merah hingga menembus Rp90.000 per kilogram.
