![]() |
| Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra |
Menurut Yusril, tidak ada lagi jalur cepat, karena berbagai langkah pembenahan dan penertiban telah dilakukan sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terbentuk, termasuk setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berdiri di bawah kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden," ujar Yusril, di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia berharap berbagai perbaikan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan menghilangkan praktik-praktik yang selama ini merugikan masyarakat maupun negara.
Yusril mengakui pada masa lalu terdapat praktik penyimpangan dalam pengurusan Itas dan Itap, terutama yang melibatkan WNA yang bekerja di Indonesia.
Diakuinya, pengurusan izin tinggal memang membutuhkan waktu karena berkaitan dengan administrasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan menawarkan percepatan layanan di luar prosedur resmi.
"Akhirnya terjadi permainan. Yang seharusnya selesai dalam waktu empat atau lima hari sesuai prosedur, bisa dipercepat menjadi satu, dua, atau tiga hari dengan pembayaran khusus. Namun, pembayaran tersebut tidak masuk ke kas negara sehingga masuk dalam kategori gratifikasi atau pemerasan," ungkapnya.
Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim serta sejumlah pejabat Imigrasi lainnya, Yusril menjelaskan praktik tersebut termasuk tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yusril menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyoroti praktik yang kini menjadi objek penyelidikan tersebut diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai direktur jenderal imigrasi pada 2023.
Meski demikian, ia menegaskan berbagai praktik pungutan liar mulai diberantas sejak Agus Andrianto menjabat menteri imipas. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah menghapus mekanisme pembayaran khusus untuk mempercepat penerbitan Itas dan Itap.
"Sekarang ini semua berjalan normal. Semua permohonan dibahas dan diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari sesuai prosedur, dan seluruh pembayaran disetorkan ke kas negara," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut nilai uang yang diduga diperoleh para tersangka dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar. "Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus berbagai permohonan izin tinggal WNA di Indonesia. ***

