ANTARAsatu.com | BELAWAN - Pihak PT Sarana Baja Perkasa (SBP) dan PT Belawan Indah (BI) akhirnya sepakat kisruh soal pembangunan pagar pembatas tanah kedua perusahaan tersebut akan diselesaikan melalui upaya mediasi dengan melibatkan Lurah Belawan II, Saut Sitorus pada Kamis (11/06/2026) mendatang.
Menurut informasi diperoleh, kisruh kedua perusahaan berawal dari pihak PT SBP yang berencana akan mengerjakan pembangunan tembok pembatas antara kedua perusahan seluas 2,5 meter X 130 meter.
Akan tetapi, pihak PT BI melarang dengan alasan pembangunan tembok pembatas tanah yang dilakukan PT SBP telah memasuki area tanah milik PT BI sesuai dengan sertifikat SHM yang dimiliki.
Selanjutnya guna menghindari perselisihan antar kedua perusahaan yang berada di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, itu, dan disebut-sebut merupakan abang beradik, akhirnya pihak Kelurahan Belawan II mengusulkan agar kedua belah pihak dapat melengkapi berkas berkas bukti kepemilikan tanah untuk selanjutnya dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi.
Humas PT Belawan Indah, Marco Sitio didampingi HRD perusahaan Rindu Sihotang, mengaku menyambut baik usulan mediasi dari Lurah Belawan II, Saut Sitorus.
"Semoga mediasi yang akan digelar Kamis mendatang, dengan mempertemukan kedua petinggi perusahaan akan menghasilkan keputusan terbaik untuk PT BI," ujar Sitio, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Ia juga menghargai niat baik PT SBP yang menghentikan pembangunan tembok pembatas area perusahaan sebelum ada keputusan.
Sementara itu, pihak PT SBP hingga berita ini dirilis belum memberikan keterangan terkait kisruh penembokan pagar yang diklaim milik PT BI tersebut. ***

