google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dinkes Sumut Ungkap Penyebab BPJS Tidak Dapat Menanggung Biaya Rumah Sakit Pasien Ini

Advertisement

Dinkes Sumut Ungkap Penyebab BPJS Tidak Dapat Menanggung Biaya Rumah Sakit Pasien Ini

06 Juni 2026


ANTARAsatu.com | MEDAN - Dinas Kesehatan Sumatera Utara angkat bicara menanggapi video sepasang orangtua yang bersujud di halaman Kantor Gubernur Sumut untuk meminta bantuan biaya pengobatan anak mereka. Pasien yang merupakan korban penikaman itu diketahui masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere, Kota Medan, dengan tagihan mencapai ratusan juta rupiah.

Sekretaris Dinkes Sumut Hamid Rijal mengungkapkan, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan tagihan medis pasien otomatis beralih menjadi pasien umum atau mandiri sehingga wajib dibayar penuh oleh pihak keluarga.

"Pertama, luka tikaman yang dialami pasien masuk dalam kategori akibat tindak pidana kekerasan. Berdasarkan regulasi nasional, kasus penganiayaan atau kriminalitas semacam ini berada di luar cakupan penjaminan BPJS Kesehatan," terangnya, Sabtu (6/6).

Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 52 ayat (1) huruf r. Aturan itu menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Sebagai gantinya, biaya pelayanan medis untuk korban kekerasan biasanya dialihkan ke lembaga lain, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemudian program khusus daerah, atau dibebankan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku pidana.

Faktor kedua menyangkut status fasilitas kesehatan tempat tindakan operasi dilakukan. Menurut Hamid, korban awalnya dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan dengan kondisi masih tertancap senjata tajam.

Karena pertimbangan kemampuan fasilitas, pasien kemudian dirujuk ke RS Mitra Medika Premiere. Namun rumah sakit swasta itu berstatus non-BPJS atau tidak mengikat kerja sama kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

"Dari awal ketika di premier, mereka sudah dijelaskan bahwa rumah sakit itu tidak bekerja sama dengan BPJS. Kemudian diperkirakan biaya mencapai Rp 140 juta," kata Hamid.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes Sumut, pihak RS Mitra Medika Premiere pun memiliki dokumen informed consent (persetujuan tindakan medis) serta rekaman CCTV yang menunjukkan pihak keluarga awalnya menyetujui estimasi biaya.

Namun setelah operasi dilakukan, tindakan medis berhasil dan melewati masa kritis, pihak keluarga menyatakan tidak menyanggupi pembiayaan.

Hamid mengatakan, penting untuk diketahui masyarakat bahwa program berobat gratis menggunakan BPJS maupun KTP daerah dipastikan hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang telah menjadi mitra resmi BPJS Kesehatan. Tidak termasuk jaringan rumah sakit swasta non-BPJS.

Hal ini mencuat setelah beredarnya dua potongan video yang merekam kepanikan keluarga korban di media sosial. Pada video pertama yang diambil di dalam ruang perawatan rumah sakit, seorang ibu tampak menangis meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengaku tidak bisa membawa pulang anaknya karena terbentur biaya operasi yang membengkak hingga Rp130 juta, sedangkan pihak keluarga hanya mampu membayar Rp45 juta.

Sementara pada video kedua, sang ibu bersama suaminya mendatangi area parkir Kantor Gubernur Sumut. Sembari menghadap ke arah gedung, keduanya berteriak histeris memanggil nama Gubernur Sumut Bobby Nasution. Bahkan sampai bersujud meminta bantuan finansial.

"Anak saya terbaring di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere, Pak. Biayanya terlalu besar. Sisa Rp80 juta lebih lagi, kami sudah tidak sanggup membayar. Anak saya ditikam orang, Pak. Di pikiran saya saat itu hanya keselamatan anak saya, saya tidak tahu kalau rumah sakit itu terlalu besar biayanya," ujarnya meratap.

Pihak keluarga juga sempat mengeluhkan mengapa kartu BPJS yang mereka miliki tidak dapat difungsikan dalam situasi darurat tersebut.