google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polisi Periksa PT Hexindo Adiperkasa terkait Kepemilikan 14 Ekskavator Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina

Advertisement

Polisi Periksa PT Hexindo Adiperkasa terkait Kepemilikan 14 Ekskavator Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina

05 Maret 2026


 

ANTARAsatu.com | MEDAN – Polda Sumut mendalami aktor intelektual di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina). Penyidik akan memanggil pihak distributor alat berat untuk melacak pemilik modal.


Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan mengatakan, pihaknya tidak berhenti pada penindakan pekerja di lapangan. Untuk mengungkap identitas pemilik tambang serta 14 unit ekskavator yang telah disita, mereka akan memeriksa PT Hexindo Adiperkasa selaku distributor resmi alat berat tersebut.


“Kami akan memanggil saksi dari pihak Hexindo untuk memverifikasi kepemilikan alat berat tersebut. Langkah ini penting untuk melacak data pembeli, aliran dana, hingga kepemilikan aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini,” ungkapnya, Kamis (5/3).


Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 17 orang dari lokasi tambang. Namun menurut Sonny, mereka masih berstatus sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan identifikasi awal, ke-17 orang tersebut merupakan pekerja kasar dan operator lapangan.


Sonny menegaskan, fokus utama penyelidikan adalah menangkap sosok "pemain besar" atau investor yang mendanai kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.


Pada 2-3 Maret 2026 Polda Sumut menggerebek sejumlah areal pertambangan emas ilegal di wilayah perbatasan Tapsel-Madina. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan total 14 unit ekskavator dan 17 orang di lokasi kejadian.